Bawaslu Minut Mengikuti Rakornas Bawaslu RI
Komisioner Bawaslu RI saat memberikan arahan (Foto: Ist)
Sulut24.com, MINUT - Bawaslu Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Siber Pemilihan Tahun 2024, di Kebayoran Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan Rakornas tersebut dilaksanakan sejak 11 sampai 15 September dalam rangka
Mempersiapkan pengawasan pada Pemilihan Tahun 2024.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) turut mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) tersebut.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyebutkan bahwa pengawasan siber ini sangat penting dilakukan sebagai bentuk penguatan kapasitas di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Salah satu alasan pelaksanaan rakornas pengawasan siber adalah yang namanya siber yang digunakan oleh banyak pihak, adanya isu yang sedemikian rupa untuk mengacaukan Pilkada serentak 2024 karena canggihnya teknologi. Oleh karenanya Bawaslu harus siap menghadapi canggihnya teknologi dalam pengawasan," kata Suhenty.
Dilanjutkan Loly, bahwasanya isu digital harus diantisipasi oleh Bawaslu, karena tidak bisa kita mengawasi saat ini bila tidak menguasai IT. Kemudian regulasi lemah, sedangkan paket internet semkin murah dan mudah. Apabila tidak siap hadapi kecanggihan teknologi dalam pemilihan, maka tidak mampu melakukan pengawasan secara baik.
“Jangan jadi sampah Bawaslu, tahu sampai ke publik, karena itu ditengah ekpektasi terhadap Bawaslu jangan pernah bimbang dan kita tahu batasan, Bawaslu tidak boleh melampaui Undang-undang,” tegas Lolly.
juga menyampaikan bahwa terkait itu ada Undang-undang dan pembagian tugas pemilihan, dimana humas menjadi pic pengawasan siber, dan ini merupakan pertama kali, apakah humas mampu menguasai siber dengan baik.
“Tidak boleh ada kebingungan, Bawaslu/Panwaslih harus fokus pengawasan siber, jejaring internet, harus faham mana ranahnya baik itu bawah pengawasan kepolisian maupun pihak lainnya yang berkaitan,” ungkap Lolly penuh semangat.
Bawaslu/Panwaslih harus tahu batasan dan ini menjadi hal yang penting. Misalkan UU ITE No 1 tahun 2024 merupakan salah satu UU yang didapat digunakan, maka laporkan sesuai UU instansi terkait. Dan rating tertinggi adalah ujaran kebencian pada postingan di FB, Twitter, tiktok dan yang terakhir YouTube.
“Kita sudah siap tempur, niatnya kuat, pelurunya ada serta memiliki tameng yang kuat, ancaman siber itu spesifik dilemparkan ke humas yang menjadi tanggung jawab yang besar,” tuturnya.
Karenanya menjadi humas itu harus buka telinga untuk mendengar, buka mata lebar untuk melihat, gunakan jari untuk melawan ancaman siber.
“Jadinya sosok Bawaslu itu sebagai pengayom yang mumpuni tidak saja keatas namun juga kebawah, karena di tanah abang, atasan itu murah kalau tak ada bawahan,” ujarnya.
Sementara, kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang juga Wakordiv HP2H Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Waldi Mokodompit menyampaikan, Rakornas ini dalam rangka Pengawasan konten internet (Siber) pada tahapan kampanye Pemilihan oleh Bawaslu.
“Ini merupakan hal krusial untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan, hoaks, serta ujaran kebencian yang selain dapat merusak integritas pemilihan juga mengancam kerukunan masyarakat,” kuncinya. (Joyke)