KPU Talaud Sortir Surat Suara
Ketua KPU Talaud Andri LJ Sumolang (Foto: Ist)
Sulut24.com, TALAUD - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud memulai tahapan penyortiran surat suara pemilihan untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud.
KPU Kepulauan Talaud Andri LJ Sumolang Selasa (29/10/2024) mengatakan bahwa penyortiran dilakukan untuk mengetahui surat suara dalam keadaan baik atau tidak.
Sumolang mengatakan bahwa hasil penyortiran tersebut kemudian akan diisampaikan kepada pimpinan KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya Ia mengatakan bahwa KPU diberikan waktu 15 hari untuk melakukan pelipatan surat suara. (Ezra)