LSM RAKO Bidik Proyek Preservasi Jalan Wori, Likupang, Girian, Mongonsidi dan Bitung
Tim LSM RAKO (Foto: Dok RAKO)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) melakukan kunjungan ke kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, Rabu (23/10/2024).
Ketua RAKO, Harianto Nanga mengatakan bahwa kedatangannya bersama tim untuk mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan dokumen terkait proyek preservasi jalan Wori- Likupang- Girian- Mongonsidi- Bitung yang dikirim oleh RAKO sebelumnya ke kantor BPJN.
"Saat ke kantor BPJN, kami bertemu humas di lantai dasar, kami meminta agar LSM RAKO bisa mendapatkan informasi terkait proyek preservasi jalan Wori- Likupang- Girian- Mongonsidi- Bitung dengan kode tender 81232064, kode kontak HR.0201- BB 15.6.3/040 tanggal kontrol 09- Januari-a 2024," ucap Harianto.
Menurutnya beberapa dokumen yang diminta oleh LSM RAKO adalah dokumen belanja sisa hasil tender, dokumen RAB proyek preservasi jalan, dokumen perencanaan proyek preservasi jalan serta dokumen preservasi proyek.
"Permintaan tersebut sudah hampir 2 bulan, tepatnya dikirim pada tanggal 20 September 2024," tutur ketua RAKO.
Harianto berpandangan bahwa informasi yang diminta berkaitan dengan proyek pada anggaran tahun 2023 bukan tahun 2024 sehingga informasi tersebut dapat diberikan jika ada pihak yang ingin mengetahui terkait dokumen-dokumen tersebut karena hal itu berkaitan dengan keterbukaan informasi publik.
"Informasi yang kami minta ini kan anggaran tahun lalu bukan tahun berjalan jadi tidak ada yang perlu disembunyikan, tapi saat kedatangan kami ke kantor BPJN, kami belum mendapatkan dokumen tersebut, kami menduga ada hal yang mereka sembunyikan apakah itu bentuk penyalahgunaan anggaran tender atau bentuk korupsi dan lain sebagainya," kata Harianto.
Harianto menegaskan jika nantinya pihak BPJN tidak dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut maka Ia bersama tim RAKO akan melayangkan surat ke Komisi Informasi Publik Sulawesi Utara, serta akan melakukan pelaporan ke kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi dan kejagung.
"Apabila pihak kepala BPJN dan PJU tidak mau memberikan dokumen yang kami minta, maka kami akan menyurati Komisi Informasi Publik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan pusat, sesuai Undang-undang keterbukaan informasi publik No 4 Tahun 2018 dan kalau ada bentuk korupsi, kami akan membuat laporan ke kejari, kejati bahkan sampai kejagung," tegas Harianto. (fn)