Penanganan Dugaan Korupsi RTH Dinilai Berjalan Lambat, LSM RAKO: Kejaksaan Negeri Manado Perlu Dievaluasi
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyoroti penanganan dugaan korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau Koni Manado yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Manado.
“Kinerja Kejaksaan Negeri Manado dinilai sangat lambat dalam menuntaskan laporan dugaan korupsi, lebih khusus dalam laporan pembangunan ruang terbuka hijau dan belanja modal bangunan pertokoan / koperasi dan pasar. SP2HP kami terima tanggal 13 Juni 2024 dinyatakan naik ketahap penyelidikan namun sampai saat ini belum ada perkembangan yang berarti, padahal sudah jelas dan terang benderang karena sudah ada dukungan dok LHP BPK,” kata ketua RAKO Harianto Nanga, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya penyelesaian dugaan korupsi tersbut bergantung pada keseriusan pihak Kejaksaan karena bukti yang diberikan sudah jelas.
"Menurut kami ini tinggal kemauan dan keseriusan Kejaksaan Negeri Manado dalam menuntaskan laporan dugaan korupsi ini, karena bukti sudah cukup terang benderang dan mensrea nya sudah jelas," ucap Harianto.
“Kami menduga Kejari Manado tidak serius dan sungguh sungguh melaksanakan tupoksinya,atas kenyataan ini kami bersepakat memberikan raport merah dan meminta Bapak Kejaksaan Agung RI untuk melakukan evaluasi dan penyegaran, guna menjaga marwah penegakan hukum dapat di jaga,” lanjutnya.
Meski demikian, Harianto berharap Kejaksaan Negeri Manado dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi tersebut. (fn)