Dinas PUPR Ajukan Kasasi ke MA, LSM RAKO Duga ada Korupsi Jumbo Terkait Pembangunan Pasar Bersehati Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Dinas PUPR Ajukan Kasasi ke MA, LSM RAKO Duga ada Korupsi Jumbo Terkait Pembangunan Pasar Bersehati Manado

Suasana pasar Bersehati Manado saat pembangunan (Foto: Dok LSM RAKO)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyayangkan langkah kasasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Manado ke tingkat Mahkamah Agung (MA) pasca kekalahan atas eksepsi yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait sengketa permintaan informasi publik pembangunan pasar Bersehati Manado. 

“Kami sangat kecewa dengan sikap PUPR Manado yang dengan jelas  tidak sejalan dengan program Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Presiden dalam beberapa kesempatan memberikan arahan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran agar tak terjadi kebocoran atau korupsi,” ujar Ketua LSM RAKO Harianto Nanga, Kamis (28/11/2024). 

Lebih rinci, Harianto menjelaskan bahwa pada awal persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP) , RAKO meminta beberapa dokumen terkait pembangunan pasar Bersehati Manado karena dinilai terdapat indikasi korupsi, beberapa dokumen tersebut adalah dokumen perencanaan tahun 2021 dan 2022, dokumen kerangka acuan kerja tahun 2021 dan 2022, dokumen rencana anggaran belanja (RAB) tahun 2021 dan 2022 dan dokumen laporan pengawasan tahun 2021 dan 2022.

Pada persidanga tersebut, Komisisoner KIP memutuskan dengan nomor putusan 05/VIII/KIP Sulut-PSI/2024
bahwa informasi yang diminta oleh LSM RAKO merupakan informasi publik dan harus dibuka oleh pihak dinas PUPR Manado. 

Namun setelah kalah di KIP, pihak dinas PUPR mengajukan eksepsi ke PTUN Manado dan pihak PTUN mengeluarkan putusan dengan nomor 22/G/KI/2024/PTUN .MDO dimana PTUN menolak keberatan yang diajukan oleh dinas PUPR Manado selaku pemohon, menguatkan putusan KIP serta memerintahkan dinas PUPR Manado untuk memberikan seluruh dokumen yang diminta oleh LSM RAKO. 
Lembaran dokumen putusan PTUN Manado atas eksepsi yang diajukan dinas PUPR Manado (Foto: Dok RAKO) 

Pihak dinas PUPR kemudian melawan dan menempuh langkah kasasi ke MA.

Atas langkah dinas PUPR tersebut, Harianto menduga terdapat indikasi korupsi jumbo yang menyeret orang penting dalam pusaran skandal pembangunan pasar Bersehati Manado.

“Ini cukup beralasan karena pada akhirnya kami hanya meminta satu dokumen saja yaitu dokumen Rincian Anggaran Belanja (RAB) namun pihak dinas PUPR harus sampai kasasi ke MA,” tutur Ketua LSM RAKO. 

Harianto juga menduga ada pihak yang sengaja menutup informasi terkait pembangunan pasar Bersehati agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum (APH). 

“Kuat dugaan ada upaya yang terstruktur dan massif untuk menutupi informasi ini agar dugaan sekandal  korupsi pembangunan pasar Bersehati tak tercium APH,” jelas Harianto. 

Untuk itu, Ketua LSM RAKO berharap agar aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan korupsi terkait pembangunan pasar Bersehati Manado. (fn)