LSM RAKO Apresiasi Pj Kepala Desa Wineru Atas Pembatalan HGB 00013/WINERU - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Apresiasi Pj Kepala Desa Wineru Atas Pembatalan HGB 00013/WINERU

Pj kepala desa Wineru Mutia Ibrahim saat meneliti dokumen (Foto: ist)

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memberi apresiasi kepada Pj kepala desa Wineru atas kebijakan pembatalan HGB 00013/WINERU yang diajukan PT. Graha Mega Mandiri. 

"Kami mengapresiasi Pj Kades Wineru, Kecamatan Likupang, ini merupakan bentuk kepedulian dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan menjaga aset negara. Langkah ini penting karena mengingat HGB tersebut masuk dalam hutang lindung, yang merupakan aset negara," ucap ketua RAKO Harianto Nanga, Sabtu (9/11/2024). 

Lebih lanjut Harianto mengatakan bahwa terdapat indikasi keterlibatan oknum di dalam BPN Minahasa Utara yang menggeser lokasi HGB ke dalam area hutan lindung. 

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Ist)

"Berdasarkan kajian kami ada oknum BPN yang terlibat memanipulasi sistem sentuh tanahku dengan menggeser lokasi titik HGB 00013, yang sebenarnya berada di luar area hutan lindung kemudian digeser oleh oknum tertentu melalui aplikasi ke areal hutan lindung," kata Harianto. 

"Ini dapat dilihat dari dokumen sistem sentuh tanahku, dimana pada bulan Oktober 2024 HGB 00013 masih berada diluar area hutan lindung, dan pada saat kami cek tanggal 6 November 2024 HGB 00013 sudah bergeser ke wilayah hutan lindung," lanjutnya. 

Oleh karena itu menurutnya langkah PJ kepala desa Weru dengan membatalkan permohonan HGB tersebut merupakan langkah yang sangat tetap mengigat hutan lindung memiliki banyak manfaat diantaranya mengatur tata air, mencegah banjir, pengendalian erosi dan mencegah intrusi air laut. (fn)