Dirjen IKMA Pastikan IKM Tak Terdampak Kenaikan UMP 6,5%
Sulut24.com, MANADO - Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita, memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) sebesar 6,5% tahun 2025 tidak akan berdampak pada industri kecil dan menengah (IKM). Menurutnya, ketentuan gaji di sektor IKM cenderung bergantung pada kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja.
“Kalau IKM memang belum terkena UMP 6,5%, gajinya lebih kepada kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pekerja,” ujar Reni, Minggu (8/12/2024), disela-sela "ITE Begawe Fest" di NTB Mal, Kawasan Islamic Center Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Baca: IKU dan Tantangan Penelitian Berkualitas di Perguruan Tinggi Indonesia
Ia menambahkan bahwa jumlah pekerja di sektor IKM umumnya lebih sedikit, berkisar antara empat hingga lima orang.
Reni menekankan agar pelaku IKM tidak khawatir dengan kebijakan tersebut. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya berlaku untuk barang mewah, bukan untuk sektor IKM. Dengan demikian, beban pajak yang berlaku bagi industri besar tidak serta-merta diterapkan pada IKM.
“Pemerintah sudah memastikan bahwa UMP dan PPN ini lebih ditujukan untuk industri besar. Kalau IKM terkena UMP tinggi, belum tentu mereka bisa mendapatkan keuntungan besar,” katanya. (fn)