Lawan Inspektorat Manado, LSM RAKO Menangkan Sidang KIP
Suasana sidang sengketa informasi RAKO melawan Inspektorat Manado (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memenangkan sengketa informasi melawan Inspektorat Manado terkait permintaan informasi publik pengembalian kerugian negara 2.7 miliar.
“Setelah beberapa kali persidangan sengketa di Komsisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP), KIP memutuskan bahwa Inspektorat Manado sebagai termohon wajib memberikan informasi, pengembalian kerugian negara, poin kedua permintaan informasi yang dimaksud LSM RAKO, sebagai pemohon merupakan informasi terbuka dan poin ketiga informasi tersebut wajib diberikan dalam waktu 14 hari,” kata Ketua LSM RAKO Harianto Nanga.
Harianto berujar bahwa pihaknya sangat prihatin terhadap kinerja pejabat yang tidak menyiapkan informasi publik terkait kinerja dan belanja Keuangan.
"Kurangnya kesadaran tentang tertib beradministrasi menjadi pintu terjadinya korupsi, atau pejabat publik terkait tidak melaksanakan tupoksinya sehingga informasi yang bersifat publik tidak tersedia. Ini harus menjadi bahan evaluasi bagi semua instansi pemerintah,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Harianto mengatakan bahwa, dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo menekankan akan pentingnya transparansi informasi publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan penyampaian presiden tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pejabat dan pegawai di instansi-instansi pemerintah.
Harianto mengatakan kalau permintaan informasi pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan dokumen hasil audit BPK, dimana BPK menemukan adanya kerugian negara yang harus dikembalikan.
Harianto mengingatkan pengabaian terhadap temuan BPK RI berpotensi melanggar UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana pada pasal. 26, ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (fn)