LSM RAKO: Inspektorat dan Pemdes Diduga Tutup Mata Dengan Kebocoran Dana Desa Kema 3 Minut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO: Inspektorat dan Pemdes Diduga Tutup Mata Dengan Kebocoran Dana Desa Kema 3 Minut

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO, menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kema 3, Kabupaten Minahasa Utara (MINUT) Tahun anggaran 2023. 

Berdasarkan temuan di lapangan, alokasi belanja dana desa tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua RAKO Harianto Nanga menjelaskan bahwa total pendapatan transfer Dana Desa, Desa Kema 3 mencapai Rp. 1.547.546.136. Namun, dari jumlah tersebut, dana yang dialokasikan untuk operasional desa mencapai Rp. 641.760.639 atau sekitar 41 persen. Sementara itu, anggaran untuk pembangunan desa hanya sebesar Rp. 598.681.625.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Sesuai dengan Pasal 14 Ayat (6) Huruf (c) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, disebutkan bahwa dana operasional pemerintah desa paling banyak hanya 3 persen dari pagu dana desa. Dengan angka yang mencapai 41 persen, jelas ini merupakan pelanggaran serius terhadap mekanisme yang telah ditetapkan,” ungkap Harianto, Kamis (24/12/2024).

LSM RAKO menilai bahwa penggunaan dana desa yang tidak sesuai aturan ini merupakan bentuk pengelolaan yang tidak bertanggung jawab. Harianto menyebut bahwa hal ini merupakan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami sangat prihatin. Dana ini berasal dari pajak yang dikumpulkan dari rakyat, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami akan segera melaporkan temuan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Harianto.

Harianto juga menyampaikan adanya dugaan kuat bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Inspektorat Minahasa Utara turut melakukan pembiaran terhadap penyimpangan tersebut. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika dibiarkan, hal ini akan terus merugikan masyarakat desa,” tambahnya. (fn)