LSM RAKO Desak Eksekusi Putusan Sengketa Informasi Publik terhadap Inspektorat Manado
Salinan putusan KIP (Foto: Ist)
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendesak Inspektorat Manado untuk segera menjalankan putusan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam sengketa informasi publik.
Ketua RAKO Harianto Nanga menilai ketidakpatuhan tersebut mencerminkan buruknya tata kelola pemerintahan di Sulawesi Utara, khususnya dalam hal transparansi dan kepatuhan terhadap undang-undang.
Ketua RAKO menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado jika Inspektorat tetap mengabaikan kewajiban melaksanakan Putusan No: 015/XI/KIP SULUT-PSI/PTS/2024.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Inspektorat Manado sebagai upaya persuasif. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dalam menjalankan putusan tersebut. Oleh karena itu, kami akan melanjutkan dengan permintaan eksekusi resmi ke PTUN Manado,” tegasnya, Sabtu (11/1/2025).
Putusan tersebut berkaitan dengan permintaan informasi publik mengenai pengembalian kelebihan bayar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Harianto menilai bahwa ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketidakpatuhan terhadap putusan sengketa informasi publik dapat berujung pada ancaman pidana penjara maksimal 1,5 tahun. Selain itu, sanksi administratif berupa pencopotan jabatan juga dapat diterapkan, terutama jika terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga publik, termasuk lembaga perbankan dan BUMN, yang saat ini sedang dalam proses sengketa informasi publik terkait penggunaan dana CSR.
Harianto berharap agar seluruh pihak mematuhi prinsip transparansi dan tidak mengabaikan permintaan informasi yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi adalah salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Jangan sampai kasus serupa terus berulang dan mencoreng citra pelayanan publik,” tutup Ketua LSM RAKO Harianto Nanga. (fn)