Maraknya Tambang Emas Ilegal di Sulut, Pajak Daerah Menguap dan Lingkungan Tercemar - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Maraknya Tambang Emas Ilegal di Sulut, Pajak Daerah Menguap dan Lingkungan Tercemar

Ilustrasi pertambangan ilegal (Foto: Ist) 

Sulut24.com, MANADO - Aktivitas tambang emas ilegal di Sulawesi Utara (Sulut) kian mengkhawatirkan. Selain merusak lingkungan, keberadaan tambang emas tanpa izin (PETI) tersebut juga berkontribusi terhadap hilangnya potensi pendapatan pajak daerah yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan.

Dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan cukong asing dan investor lokal dalam praktik tambang ilegal ini turut mencuat ke permukaan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga mengungkapkan bahwa Berdasarkan kajian dan hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), di Minahasa Tenggara tidak ditemukan kontribusi pajak dari sektor batuan dan mineral. Hal serupa juga ditemukan di daerah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kotamobagu, dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).

Harianto menilai bahwa Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum turut bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi akibat maraknya tambang ilegal.

"Kurangnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini menjadi salah satu faktor utama hilangnya potensi pajak bagi daerah," tegas Harianto, Senin (13/1/2025). 

Ia menilai dampak negatif tambang emas ilegal tidak hanya dirasakan dari sisi ekonomi, tetapi juga dari segi lingkungan. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, serta degradasi tanah yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Oleh karena itu, Harianto menegaskan kalau LSM RAKO mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal, termasuk menindak tegas cukong yang terlibat dan memperbaiki tata kelola pertambangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (fn)