LSM RAKO Ungkap Dugaan Kebocoran dan Pemborosan Anggaran dalam Pembangunan Gedung Politeknik Pariwisata Manado
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengungkapkan adanya dugaan kuat terjadinya kebocoran dan pemborosan anggaran dalam proyek pembangunan Gedung Politeknik Pariwisata (Poltepar) Manado. Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, yang menyoroti ketidakwajaran postur anggaran yang tercantum dalam Bill of Quantity (BOQ) proyek tersebut.
Menurut Harianto, nilai pagu anggaran proyek pembangunan Poltepar Manado mencapai Rp. 116.401.193.200,00, yang dialokasikan untuk beberapa bangunan, antara lain:
1. Gedung Rektorat empat lantai senilai Rp. 78.486.261.000,00
2. Bangunan kantin/koperasi sebesar Rp. 9.849.725.000,00
3. Infrastruktur dan pagar senilai Rp. 4.784.014.000,00
"Jika melihat rincian tersebut, anggaran yang dikucurkan terkesan terlalu mahal, terutama untuk ukuran gedung empat lantai dan fasilitas kantin atau koperasi," ujar Harianto Nanga dalam keterangannya.
Lebih lanjut, LSM RAKO menduga adanya praktik mark-up harga satuan dan volume dalam penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang mencapai Rp. 116,4 miliar. Padahal, harga berkontrak tercatat lebih rendah, yakni Rp. 93,12 miliar. Perbedaan ini, menurut Harianto, mengindikasikan adanya penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.
"Indikasi mark-up harga satuan tersebut jelas merugikan keuangan negara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Penanggung Jawab Proyek (PA) tidak menjalankan prinsip efisiensi, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara," tambahnya.
Dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Harianto juga menyatakan bahwa LSM RAKO menduga potensi kerugian negara ini merupakan hasil dari praktik korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Pihaknya akan melaporkan temuan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan ini.
LSM RAKO berharap agar KPK segera mengambil tindakan untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek pembangunan pendidikan. (fn)