Anggaran Dinas PUPR Minut Terkena Efisiensi Rp. 8 Miliar, Proyek Infrastruktur Terancam Ditunda - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Anggaran Dinas PUPR Minut Terkena Efisiensi Rp. 8 Miliar, Proyek Infrastruktur Terancam Ditunda

Suasana rapat anggota DPRD Minut bersama instansi terkait (Foto: Ist)

Sulut24.com, MINUT - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mempengaruhi sektor infrastruktur di Kabupaten Minahasa Utara. Pemangkasan alokasi dana pembangunan sebesar Rp. 8 miliar menjadi dampak langsung dari penyesuaian anggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ketua Komisi II DPRD Minahasa Utara Ricky Decsa Lumentut menjelaskan, pemangkasan ini adalah akibat dari perubahan besaran dana transfer dari pemerintah pusat. Hal ini mengharuskan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Pemangkasan anggaran ini memang tidak bisa dihindari. Kami menyesuaikan dengan dana transfer dari pusat. Khususnya untuk sektor pekerjaan umum yang terpaksa dipotong sebesar Rp 8 miliar. Artinya, beberapa proyek yang sudah direncanakan terpaksa harus ditinjau ulang atau bahkan ditunda,” ungkap Lumentut, Senin (3/3/2025).

Dalam kondisi ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Minut terpaksa mengurangi sejumlah kegiatan pembangunan yang semula sudah direncanakan pada tahun ini.

Dampak dari pemangkasan ini dirasakan cukup signifikan pada beberapa proyek infrastruktur yang tengah berjalan maupun masih dalam tahap perencanaan.

Anggota Komisi II DPRD Minut Frangki Rolly Rorong menyebutkan, efisiensi ini dilakukan untuk memastikan Pemkab Minut dapat mengalokasikan anggaran secara lebih efektif. Terutama dalam mendukung program-program prioritas yang telah ditetapkan oleh kepala daerah.

Dijelaskannya anggaran Rp. 8 miliar itu dari Pemerintah Pusat yang berbentuk Dana Alokasi Umum (DAU).

“Dana tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Karena Kementerian PU terkena efisiensi, jadi dampaknya ke daerah,” ujar Rorong.

Oleh karena itu, kata Rorong satu di antaranya dilakukan rasionalisasi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut untuk mengganti anggaran tersebut. Menurutnya, rasionalisasi anggaran dilakukan secara mandiri di masing-masing OPD. (Joyke)