Pemkab Talaud Tandatangani Adendum NPHD PSU Pilkada di Kecamatan Essang - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemkab Talaud Tandatangani Adendum NPHD PSU Pilkada di Kecamatan Essang

Foto bersama usai penandatanganan dokumen NPHD (Foto: Ist)

Sulut24.com, TALAUD - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud secara resmi melaksanakan penandatanganan adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama penyelenggara Pilkada dan aparat pengamanan. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekretaris Daerah pada Selasa (18/3/2025).

Penandatanganan NPHD ini berkaitan dengan pembiayaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kecamatan Essang. Proses ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Kepulauan Talaud, Dr. Fransiscus E. Manumpil yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr. Yohanis B. Kamagi, Turut menandatangani dokumen tersebut Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, Dandim 1312/Talaud, Letkol Inf Sigfried W. Panaha, Ketua KPU Talaud, Andri L. J. Sumolang serta Ketua Bawaslu Talaud, Zenith T. M. Anaada.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud menjelaskan bahwa biaya pelaksanaan PSU di Kecamatan Essang akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran pagu dana hibah yang telah disepakati bersama dan dituangkan dalam NPHD yaitu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud: Rp. 999.803.000, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Talaud: Rp. 981.000.000, Polres Kepulauan Talaud: Rp. 350.798.540 dan Kodim 1312/Talaud: Rp198.370.000. 

"Dalam rangka percepatan penandatanganan dokumen NPHD, dokumen ini akan dibawa ke Manado karena Penjabat Bupati saat ini masih melaksanakan tugas sebagai Asisten Administrasi Umum di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara," ujar Sekda Yohanis B. Kamagi.

Dengan ditandatanganinya adendum NPHD ini, Pemerintah Daerah memastikan bahwa pelaksanaan tugas KPU, Bawaslu, Polres Talaud, dan Kodim 1312/Talaud dalam rangka PSU Pilkada di Kecamatan Essang dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan dan teranggarkan dengan baik. (Ezra/fn)