Penjelasan Pemkab Talaud Terkait Keterlambatan Pembayaran Gaji Kepala Desa
Ilustrasi kepala desa (Foto: Ist)
Sulut24.com, TALAUD - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud, melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan pembayaran gaji kepala desa yang belum diterima sejak Oktober 2023 hingga triwulan pertama 2024. Dari total 142 desa di Talaud, sebanyak 74 desa masih dalam tahap verifikasi, sementara 46 desa lainnya belum menyelesaikan persyaratan administrasi yang diperlukan.
Kepala BPKAD Talaud, Paul A. Dimpudus mengungkapkan bahwa ada beberapa faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113 Tahun 2014, pencairan dana desa hanya dapat dilakukan jika kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan akurat.
Hingga saat ini, masih terdapat 46 desa yang belum menyerahkan dokumen yang diperlukan, sehingga pencairan belum dapat dilakukan.
“Kami tidak bisa melakukan pencairan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban yang sesuai aturan. Ini bukan hanya sekadar prosedur, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Dimpudus, Jumat (28/3/2025).
Selain kendala administratif, pergeseran postur anggaran akibat Pemilihan Suara Ulang (PSU) juga memengaruhi proses pencairan gaji kepala desa.
Beberapa dana yang telah dialokasikan sebelumnya mengalami penyesuaian agar tidak mengganggu program prioritas lainnya.
“Kami sedang mengupayakan solusi agar pencairan ini bisa tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah,” jelas Dimpudus.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa proses pencairan akan segera dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan penyesuaian anggaran diselesaikan.
Dimpudus juga mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar hak mereka dapat segera dicairkan. (Ezra/fn)