Bawaslu Talaud Telusuri Dugaan Politik Uang Jelang PSU di Kecamatan Essang
Komisioner Bawaslu Glendy Dalope: Jika Terbukti, Pelaku Terancam Hukuman Pidana Hingga 6 Tahun
Sulut24.com, TALAUD - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tengah menelusuri dugaan adanya praktik politik uang. Hal ini disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Glendy Dalope, dalam keterangannya kepada media, Sabtu (5/4/2025).
"Setelah berkoordinasi, kami akan segera melakukan penelusuran terkait laporan dugaan politik uang yang masuk kemarin," ujar Dalope. Ia menambahkan bahwa Bawaslu akan memberikan pembaruan informasi kepada publik setelah proses penelusuran selesai dilakukan.
Menurut Dalope, meskipun pelaporan resmi berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) idealnya dilakukan pada hari kerja, pihaknya memilih untuk tetap bertindak cepat meski laporan diterima pada akhir pekan.
“Mengingat hari ini hari Sabtu, menunggu hingga Senin akan terlalu lama. Karena itu kami langsung melakukan penelusuran,” tegasnya.
Jika dalam penelusuran ditemukan bukti yang kuat, laporan tersebut dapat ditingkatkan menjadi temuan resmi oleh Bawaslu.
"Bila ada bukti dan kami yakin bisa dijadikan temuan, maka akan kami naikkan statusnya," tambahnya.
Dalope menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran. Namun, demi menjaga integritas PSU, proses tersebut akan dipercepat.
Apabila dugaan politik uang terbukti benar, pelaku dapat dijerat pidana pemilu dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun. Meski demikian, Dalope menekankan bahwa diskualifikasi terhadap peserta pemilu hanya dapat dilakukan apabila pelanggaran terbukti bersifat terstruktur, masif, dan sistematis (TSM).
“Diskualifikasi hanya berlaku bila terbukti ada pelanggaran yang dilakukan secara TSM. Jadi harus jelas unsur-unsur pelanggarannya,” pungkas Dalope. (Ezra/fn)