Benarkah Dana Hibah ke GMIM Langgar Aturan? Olly Dondokambey Diperiksa Polisi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Benarkah Dana Hibah ke GMIM Langgar Aturan? Olly Dondokambey Diperiksa Polisi

Mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey saat tiba di Mapolda Sulut (Foto: ist)

Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulut terkait dugaan penyimpangan dana hibah kepada Sinode GMIM selama 2020–2023.

Sulut24.com, MANADO - Suasana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Senin (tanggal disesuaikan), tampak lebih sibuk dari biasanya. Sekitar pukul 10.30 WITA, mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, tampak hadir dan langsung memasuki ruang penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM sepanjang tahun 2020 hingga 2023.

Informasi mengenai pemeriksaan ini sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, dana hibah yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah itu diberikan kepada Sinode GMIM dengan dalih mendukung kegiatan sosial dan keagamaan.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang beredar luas di tengah masyarakat, pemberian hibah kepada Sinode GMIM mengacu pada sejumlah regulasi daerah dan nasional. Beberapa di antaranya adalah:

Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Sulut No. 3 Tahun 2020 tentang APBD Sulut Tahun 2021, Pergub Sulut No. 12 Tahun 2012 (dan perubahan terakhir No. 7 Tahun 2019), Pergub Sulut No. 71 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Sulut Tahun 2021, Pergub No. 30 Tahun 2020 tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Keputusan Gubernur Sulut No. 55 Tahun 2022 tentang pemberian bantuan hibah.

Namun, Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan bahwa dalam melakukan pengusutan dugaan korupsi tersebut, penyidik mengacu pula pada Permendagri No. 12 Tahun 2016 dan Permendagri No. 14 Tahun 2019, yang menyebutkan bahwa penerima hibah dari pemerintah daerah haruslah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dan di sinilah titik krusialnya diduga GMIM belum memenuhi syarat administratif tersebut pada saat hibah diberikan. (fn)