Ijazah Jokowi Dipersoalkan, Advokat Sulut: Gugatan Bisa Ditolak, Ini Alasannya!
Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Foto: ist)
Michael Remizaldy Jacobus menilai gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi ditolak majelis hakim karena beberapa alasan krusial.
Sulut24.com, MANADO - Praktisi hukum dan advokat Sulawesi Utara, Michael Remizaldy Jacobus, angkat bicara terkait polemik gugatan terhadap keabsahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, gugatan tersebut berpotensi besar untuk tidak diterima oleh majelis hakim.
“Saya melihat kasus ini lebih condong ke arah dugaan perbuatan melawan hukum terkait ijazah palsu,” ujar Jacobus, Kamis (24/4).
Ia menegaskan bahwa ada dua alasan mendasar mengapa gugatan ini kemungkinan besar tidak akan diterima.
Alasan pertama, kata Jacobus, adalah karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Ia mempertanyakan kerugian materiil maupun formil yang dialami oleh pihak penggugat.
“Pertanyaannya, apa hak penggugat mempertanyakan ijazah seseorang, apalagi seorang mantan presiden seperti Joko Widodo? Harus jelas kerugian yang ditimbulkan terhadap dirinya,” jelasnya.
Alasan kedua menurut Jacobus adalah aspek daluwarsa. Ia menilai jika narasi yang dibangun berkaitan dengan dugaan ijazah palsu saat Jokowi mencalonkan diri hingga menjadi presiden, maka proses hukum untuk menggugat hal itu sudah lewat batas waktunya.
“Bagi saya ini sudah masuk kategori daluwarsa. Tahapan mempersoalkan keabsahan ijazah itu seharusnya dilakukan sejak awal pencalonan, bukan sekarang,” tutur Jacobus.
Lebih lanjut, Jacobus menekankan bahwa membuktikan dugaan ijazah palsu tidak bisa hanya berdasarkan keterangan ahli.
“Harus ada bukti dari lembaga resmi yang menerbitkan ijazah tersebut. Sampai hari ini tidak ada lembaga yang menyatakan ijazah itu bukan produk mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebuah ijazah hanya dapat dinyatakan palsu jika telah melalui proses hukum pidana dan mendapat putusan inkrah dari pengadilan.
“Sampai saat ini, tidak ada keputusan pidana yang menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. Jadi, gugatan ini sangat berpotensi ditolak,” pungkasnya. (fn)