Kuasa Hukum AGK Bongkar Fakta Baru: Dana Hibah ke Polda Sulut Ikut Dipertanyakan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kuasa Hukum AGK Bongkar Fakta Baru: Dana Hibah ke Polda Sulut Ikut Dipertanyakan

Dr. Santrawan Totone Paparang saat memberikan keterangan pers (Foto: Ist)

Sidang praperadilan kasus hibah GMIM memanas, sembilan saksi fakta diajukan termasuk eks Gubernur Olly Dondokambey dan Kapolda Sulut

Sulut24.com, MANADO – Kuasa hukum AGK, tersangka dugaan korupsi dana hibah GMIM Agung, Dr. Santrawan Totone Paparang, melontarkan pernyataan mengejutkan kepada awak media Rabu, (30/4). Ia menyebut, penyidikan yang hanya menyasar kliennya dinilai tidak adil, sebab berdasarkan SK Gubernur, terdapat 41 penerima hibah lainnya sejak tahun 2020 hingga 2024.

“Jangan cuma GMIM. Jangan cuma klien kami yang diselidiki. Dalam SK Gubernur tercatat ada banyak penerima dana hibah, termasuk Polda Sulut yang menerima Rp. 10 miliar untuk dana pengamanan pemilu, kalau tidak jelas peruntukannya tentu kami pertanyakan," tegas Paparang kepada wartawan.

Ia mengungkapkan tim hukum AGK, pada sidang praperadilan nantinya, mereka akan menghadirkan sembilan saksi fakta untuk membongkar kronologi penetapan tersangka terhadap kliennya. 

Kesembilan saksi tersebut diantaranya mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Rio Dondokambey dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie.

Lebih lanjut, Paparang menegaskan bahwa kliennya hanya menandatangani satu dokumen hibah bernomor 001 pada tanggal 19 Januari 2022, senilai Rp. 7,5 miliar. Namun, muncul dugaan deviasi dana hingga Rp. 8,9 miliar yang menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kliennya secara akumulatif.

“Selama ini, baik BPK maupun BPKP tidak pernah melakukan audit investigatif terhadap dugaan kebocoran dana tersebut. Lantas mengapa klien kami yang harus bertanggung jawab atas keseluruhan dana yang beredar di media?,” ujarnya.

Ia juga menyoroti dasar hukum pemberian hibah yang disebut merujuk pada regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

“Kalau dana hibah ini dianggap bermasalah, maka payung hukumnya yang keliru. Gubernur sebagai pemberi dana seharusnya yang dimintai pertanggungjawaban,” tambahnya.

Paparang pun menyebut nama mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, sebagai pihak yang layak ditetapkan sebagai tersangka. “Beliau yang memberikan dana hibah, kenapa bukan dia yang diperiksa?” sindirnya. (fn)