RAKO Menang Telak, MA Tolak Kasasi Kepala Dinas PU Manado Terkait Sengketa Keterbukaan Informasi - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

RAKO Menang Telak, MA Tolak Kasasi Kepala Dinas PU Manado Terkait Sengketa Keterbukaan Informasi

Harianto Nanga (Foto: ist)

MA Tolak Kasasi Dinas PU Manado, RAKO Menang Sengketa Keterbukaan Informasi

Sulut24.com, MANADO - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado dalam perkara sengketa keterbukaan informasi publik melawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO).

Perkara bernomor 218 K/TUN/KI/2025 itu bermula dari gugatan yang diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan nomor perkara tingkat pertama 22/G/KI/2024/PTUN.MDO. Sengketa ini berfokus pada permintaan keterbukaan informasi terkait kegiatan Dinas PU dan Penataan Ruang yang dinilai tidak transparan.

Berdasarkan data resmi di laman mahagung.go.id, perkara ini diterima di Kepaniteraan MA pada 8 Januari 2025, kemudian diregistrasi pada 24 Februari 2025 dan didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Februari 2025. Proses persidangan dipimpin oleh Dr. H. Irfan Fachruddin, selaku Ketua Majelis, didampingi oleh dua anggota, yakni Dr. Cerah Bangun dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi serta Panitera Pengganti Fandy Kurniawan Pattiradja.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 19 Maret 2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Kepala Dinas PU Manado. Dengan demikian, putusan PTUN Manado yang memenangkan RAKO tetap sah dan mengikat.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua RAKO, Harianto Nanga, menyampaikan apresiasinya terhadap Mahkamah Agung.

"Ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi. Putusan ini memperjelas bahwa badan publik wajib menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, terutama dalam penggunaan anggaran negara," ujar Harianto saat dihubungi Sulut24.com, Sabtu (26/4). 

Ia menegaskan kalau LSM RAKO akan segera melakukan permohonan eksekusi terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Manado. 

Ia juga berharap putusan ini menjadi preseden bagi badan publik lainnya untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

"Ini menjadi pelajaran bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya, kami berharap instansi lain tidak lagi mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik," tegas Harianto.

Keputusan ini mempertegas komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik di seluruh wilayah Indonesia. (fn)