Menjelang Putusan MK, Polsek Kabaruan Grebek Miras Ilegal di Pelabuhan Mangaran
Timsus Polsek Kabaruan saat mengamankan miras ilegal (Foto: dok Polsek Kabaruan)
6 Dos Cap Tikus Diamankan Tanpa Pemilik, Polisi Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Kamtibmas
Sulut24.com, TALAUD - Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi sorotan nasional, Polsek Kabaruan meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Operasi yang dilakukan pada Rabu pagi (14/5) tersebut berhasil mengamankan enam dos miras tradisional jenis cap tikus tanpa label di area Pelabuhan Mangaran.
Tim Khusus (Timsus) Polsek Kabaruan menemukan minuman keras tersebut dikemas dalam 10 kantong plastik per dos, dengan total sekitar 120 liter. Menariknya, miras ilegal ini ditemukan tanpa ada pemilik di lokasi, sehingga langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kapolsek Kabaruan, Ipda Andika Amisi, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), terutama di masa krusial menjelang putusan MK.
"Tujuan kami melaksanakan razia miras ilegal ini agar stabilitas Kamtibmas tetap kondusif menjelang putusan MK," ujar Ipda Amisi.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan operasi serupa di berbagai titik rawan peredaran miras ilegal. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya dalam menghadapi potensi gangguan keamanan pascaputusan MK.
Razia ini mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap aparat terus konsisten memberantas peredaran miras ilegal yang kerap memicu konflik sosial dan kriminalitas. (ep/fn)