Pengadilan AS Cabut Tarif Impor Kontroversial Trump, Apa Dampaknya ke Ekonomi Global? - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pengadilan AS Cabut Tarif Impor Kontroversial Trump, Apa Dampaknya ke Ekonomi Global?

Presiden Donald Trump (Foto: Ist)

Putusan pengadilan Amerika Serikat mengguncang kebijakan perdagangan internasional, tarif era Trump dinyatakan ilegal. UMKM, negara bagian, dan pelaku pasar bersorak. Apa artinya bagi hubungan dagang dunia?

Sulut24.com, WASHINGTON, D.C. - Dalam sebuah keputusan mengejutkan yang berpotensi mengubah arah perdagangan global, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat (U.S. Court of International Trade) pada 28 Mei 2025 resmi membatalkan sebagian besar tarif impor yang diberlakukan oleh mantan Presiden Donald Trump selama masa jabatannya.

Putusan ini menyatakan bahwa Trump melampaui kewenangan presidensialnya ketika menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif secara sepihak atas berbagai produk impor, termasuk dari negara-negara seperti China, Meksiko, dan Kanada.

Tarif Trump Tidak Sah Secara Hukum

Menurut pengadilan, penggunaan IEEPA oleh Trump tidak memenuhi syarat darurat nasional sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. IEEPA hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat “tidak biasa dan luar biasa” yang mengancam keamanan nasional bukan untuk mengatasi defisit perdagangan atau ketidakseimbangan neraca dagang.

“Kekuasaan menetapkan tarif secara konstitusional berada di tangan Kongres, bukan Presiden,” tulis pengadilan dalam amar putusan kasus V.O.S. Selections, Inc. v. United States.

Tarif yang dicabut mencakup bea masuk 10% hingga lebih tinggi pada berbagai produk impor, yang dikenal sebagai tarif “Liberation Day”. Tarif ini sebelumnya dikritik karena menaikkan harga barang konsumsi, menyulitkan pelaku UMKM, serta memicu perang dagang dengan negara mitra.

Pasar keuangan langsung merespons positif. Indeks Nasdaq dan Dow Jones mengalami lonjakan dalam beberapa jam setelah putusan diumumkan, mencerminkan optimisme investor atas stabilitas perdagangan internasional yang lebih baik.

UMKM dan Negara Bagian Jadi Pemenang

Keputusan ini tak lepas dari gugatan yang diajukan oleh 12 negara bagian, termasuk California dan New York, serta sejumlah pelaku usaha kecil di sektor perdagangan dan distribusi. Mereka berargumen bahwa tarif tersebut menghambat bisnis dan memukul ekonomi lokal.

“Tarif ini bukan hanya ilegal, tapi juga tidak adil,” ujar seorang penggugat dari sektor logistik makanan impor. “Kami akhirnya bisa bernapas lega.”

Meski sebagian besar tarif dicabut, pengadilan tetap membiarkan tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional seperti bea masuk pada baja dan aluminium yang diatur di bawah Section 232 Undang-Undang Perdagangan.

Trump dan Tim Ajukan Banding

Pihak Donald Trump langsung merespons dengan mengajukan banding, menyebut keputusan pengadilan sebagai “politis” dan berjanji mencari jalur hukum alternatif untuk mempertahankan tarif.

Namun, banyak pengamat menilai putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi batasan kekuasaan eksekutif dalam menetapkan kebijakan ekonomi nasional.

“Ini bisa menjadi titik balik yang signifikan dalam merestorasi sistem perdagangan global yang adil dan berbasis aturan,” ujar seorang ekonom dari World Trade Organization (WTO). (fn)