AGK Akhirnya Buka Suara: Tak Pernah Berniat Rugikan Negara
Asiano Gammy Kawatu usai menjalani sidang praperadilan (Foto: Ist)
Mantan Sekprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu, ungkap kesedihan dan harapannya akan keadilan dalam kasus dana hibah yang menyeret namanya ke pengadilan.
Sulut24.com, MANADO - Asiano Gammy Kawatu (AGK), mantan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, akhirnya angkat bicara. Dihadapan awak media, usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (11/06/2026), AGK menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk merugikan keuangan negara.
Dengan nada lirih dan mata berkaca-kaca, AGK menyampaikan betapa berat cobaan yang kini menimpanya, terlebih setelah hampir empat dekade mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selama 40 tahun saya mengabdi, tidak pernah terlintas sedikit pun untuk menyalahgunakan uang negara. Tapi jika ini memang harus saya jalani, saya siap menghadapinya," tutur AGK disaksikan ratusan pasang mata yang hadir di ruang sidang.
AGK mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada tim kuasa hukum dan saksi ahli yang menurutnya telah memberikan dukungan moral serta penjelasan hukum selama proses berlangsung. Ia juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada para penyidik yang menurutnya tetap bersikap ramah dalam menjalankan tugas.
Meski berada dalam situasi sulit, AGK tidak menyebutkan secara spesifik siapa pun yang dianggap bertanggung jawab. Ia justru memilih berharap pada keadilan yang akan diberikan majelis hakim.
"Saya hanya ingin keputusan yang seadil-adilnya. Dan bila ada kata atau sikap saya yang keliru, saya mohon maaf," ujar AGK dengan penuh haru.
Sebagaimana diketahui, kasus dana hibah Pemprov Sulut yang menyeret AGK ke meja hijau terus menjadi sorotan publik. Banyak kalangan menunggu putusan praperadilan ini sebagai tolok ukur keadilan dalam pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan pemohon dan termohon sebelum hakim memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap AGK. (fn)