Bedah Buku Ahmadiyah Dibatalkan di IAIN Manado, Koalisi KBB Sulut Kecam Intervensi MUI - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Bedah Buku Ahmadiyah Dibatalkan di IAIN Manado, Koalisi KBB Sulut Kecam Intervensi MUI

Penulis buku Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah Dr. Samsi Pomalingo saat berdiskusi bersama Koalisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Sulawesi Utara serta mahasiswa di Masjid Jamaat Ahmadiyah Manado (Foto: Sulut24/fn)

Pembatalan mendadak atas dasar imbauan MUI dinilai sebagai preseden buruk bagi kebebasan akademik dan iklim toleransi di Sulawesi Utara.

Sulut24.com, MANADO - Rencana pelaksanaan kegiatan bedah buku bertajuk "Menyingkap Tabir Kebenaran Ahmadiyah" yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2025 di Aula Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado resmi dibatalkan. 

Pembatalan ini menyusul keluarnya dua surat imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yakni MUI Kota Manado dan MUI Provinsi Sulawesi Utara, yang ditujukan kepada Rektor IAIN Manado.

Keputusan pembatalan tersebut langsung menuai reaksi keras dari Koalisi Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Provinsi Sulawesi Utara (KBB Sulut), bersama Gusdurian Manado dan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (PB JAI). 

Dalam siaran pers yang dirilis pada Selasa (3/6), mereka menyatakan kekecewaan mendalam dan mengecam keras intervensi yang dinilai mencederai kebebasan akademik serta semangat toleransi di lingkungan kampus.

“Kampus seharusnya menjadi tempat paling aman untuk pertukaran gagasan, termasuk terhadap pandangan yang kritis sekalipun. Pembatalan ini merupakan bentuk intervensi yang merusak iklim kebebasan akademik,” tegas KBB Sulut dalam siaran pers tersebut.

Kegiatan bedah buku yang dirancang sebagai forum diskusi ilmiah ini dinilai oleh Koalisi KBB sebagai bagian dari pengembangan intelektual yang sah dalam ruang akademik. Mereka menilai bahwa imbauan MUI tidak semestinya dijadikan dasar pembatalan, apalagi tanpa adanya dialog terbuka dengan panitia atau narasumber.

Koalisi juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Larangan Penyebaran Ajaran Menyimpang, karena fokus diskusinya adalah kajian akademik, bukan penyebaran ajaran keagamaan.

Dalam pernyataan sikap nya, Koalisi KBB Sulut menyampaikan empat poin sikap tegas:

1. Mengecam tindakan MUI Kota dan Provinsi Sulut yang dianggap mengintervensi dan membatasi kebebasan akademik di lingkungan kampus.

2. Menegaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat ilmiah, bukan bentuk propaganda ajaran tertentu, dan tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

3. Mengkritik pembatalan oleh pihak rektorat sebagai bentuk pembungkaman kebebasan mimbar akademik dan pelanggaran atas Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi.

4. Mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk menjadikan insiden ini sebagai perhatian serius, karena berpotensi mencoreng citra Kota Manado sebagai kota yang menjunjung tinggi keragaman.

Lebih lanjut, Koalisi KBB Sulut menyerukan agar institusi pendidikan dan lembaga keagamaan di Sulawesi Utara tetap berkomitmen pada nilai-nilai demokrasi, kebhinekaan, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk kebebasan beragama dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Insiden ini menjadi catatan penting dalam perjalanan demokrasi lokal di Manado yang selama ini dikenal sebagai kota dengan tingkat toleransi tinggi. 

Koalisi menilai bahwa pembatasan terhadap diskusi terbuka seperti ini hanya akan memperkuat intoleransi dan melemahkan fondasi intelektual bangsa. (fn)