Hukum Tua Plh, Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Estrella Tacoh: Segera Ada Hukum Tua Defenitif - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Hukum Tua Plh, Tak Bisa Cairkan Dana Desa, Estrella Tacoh: Segera Ada Hukum Tua Defenitif

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Estrella Tacoh, SE (Foto: ist)

Sulut24.com, MINUT - Sebanyak 40 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara berstatus Pelaksana Harian (Plh).

Hal ini telah berimbas pada pencairan dana desa.

Terkait hal tersebut Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara Estrella Tacoh, SE mengatakan Hukum Tua berstatus pelaksana harian tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk dalam pencairan dan penggunaan dana desa. 

Dijelaskannya, Plh. hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak luas. 

Dijelaskan Tacoh, Hukum Tua yang berstatus Plh tidak bisa menandatangani dokumen anggaran desa, peraturan desa dan APBDes. 

"Dana Desa saat ini sudah di Bank, kendalanya Hukum Tua tidak bisa mencairkan dana desa itu. Dan kami dari DPRD meminta hal ini dicarikan solusi," kata Tacoh, Senin (16/6). 

Tacoh berharap untuk kelancaran pengelolaan dana desa dan pelayanan kepada masyarakat, penting untuk segera mengangkat Hukum Tua atau Kepala Desa definitif yang memiliki kewenangan penuh.(Joyke)