Kemendagri Tegas: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Kemendagri Tegas: Ormas Dilarang Kenakan Seragam Mirip TNI, Polri, dan Kejaksaan

Ilustrasi seragam ormas yang mirip seragam TNI (Foto: ist)

Pemerintah pusat perintahkan penertiban terhadap ormas yang melanggar aturan, termasuk penggunaan atribut menyerupai institusi negara.

Sulut24.com, PALANGKARAYA Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak diperbolehkan mengenakan pakaian atau atribut yang menyerupai seragam Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun Kejaksaan.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar, dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (13/6/2025).

“Larangannya jelas, tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lain. Itu harus ditertibkan,” ujar Bahtiar, seperti dikutip dari Kompas.com.

Bahtiar menjelaskan bahwa hak berserikat dan berkumpul dijamin oleh Undang-Undang sebagai bagian dari demokrasi. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan tersebut memiliki batasan berdasarkan norma hukum yang berlaku.

“Berserikat dan berkumpul dijamin undang-undang, tapi tetap dibatasi oleh hak-hak warga negara lainnya dan harus tunduk pada nilai, norma, dan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Undang-Undang Ormas,” jelasnya.

Larangan tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 59 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan ini melarang ormas menggunakan atribut, lambang, atau pakaian yang menyerupai institusi negara karena berpotensi menyesatkan publik dan menimbulkan keresahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bahtiar juga menyerukan pembentukan Satgas Terpadu di daerah-daerah untuk menindak tegas ormas yang melanggar hukum dan berperilaku premanisme.

“Saatnya kita tertibkan. Satgas penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini harus dipastikan terbentuk di setiap wilayah,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketertiban, keamanan, serta ketegasan dalam menghadapi ormas-ormas yang tidak mematuhi peraturan. (fn)