Pejabat Hukum Tua Defenitif di Minut Kini Diizinkan Cairkan Dana Desa - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pejabat Hukum Tua Defenitif di Minut Kini Diizinkan Cairkan Dana Desa

Kepala Dinas PMD Minahasa UtaraFrederik Tulengkey (Foto: ist)

Dinas PMD dan Inspektorat Minahasa Utara tegaskan status hukum tua sudah definitif, pencairan anggaran diperbolehkan

Sulut24.com, MINUT - Pejabat Hukum Tua yang baru dilantik di Kabupaten Minahasa Utara kini resmi diperbolehkan mencairkan dana desa setelah berstatus definitif. Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat setempat pada Rabu, (18/6).

“Setelah pelantikan, Pejabat Hukum Tua sudah memiliki wewenang mengelola dana desa. Sesuai aturan, sudah dibolehkan dan silakan mencairkan dana desa,” kata Kepala Dinas PMD Minahasa Utara, Frederik Tulengkey, kepada Sulut24.com.

Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Stephen Tuwaidan, turut membenarkan bahwa status hukum tua yang sebelumnya sebagai pelaksana harian, kini telah berubah menjadi definitif.

“Dulu memang status mereka hanya Pelaksana Harian, sehingga tidak diizinkan mencairkan dana desa. Tetapi sekarang mereka sudah definitif, jadi sudah bisa melakukan pencairan,” ujar Tuwaidan.

Perubahan status ini memberikan kepastian hukum bagi penggunaan dana desa tahun anggaran berjalan, yang sebelumnya sempat tertunda di sejumlah desa akibat kekosongan jabatan atau penunjukan sementara.

Dana desa merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan di tingkat desa. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi dana desa untuk Minahasa Utara pada tahun 2025 mencapai lebih dari Rp. 100 miliar, yang disalurkan ke lebih dari 125 desa.

Pencairan dana desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan peraturan teknis daerah, yang mensyaratkan pejabat penandatangan dana harus berstatus definitif untuk menghindari risiko penyalahgunaan anggaran. (Joyke)