Perangkat Desa Lulus PPPK Tahap I, Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu
Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan (Foto: Sulut24/Joyke)
"Perangkat Desa Lulus PPPK Diminta Pilih Jabatan: Mundur atau Bertahan?"
Sulut24.com, MINUT - Sekretaris Desa atau Perangkat desa yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diminta untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai perangkat desa.
Hal tersebut dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara Steven Tuwaidan.
Menurutnya, perangkat desa yang lulus seleksi PPPK harus mengundurkan diri dan memilih salah satu jabatan.
"Kemarin sudah kita sampaikan bahwa mereka harus memilih salah satu jabatan, apakah mau jadi perangkat desa atau PPPK," kata Tuwaidan saat diwawancarai media Sulut24.com, Rabu (11/6/2025).
"Kalau mereka memilih PPPK mereka di tempatkan di Kantor Camat. Mereka lolos atas rekomendasi Camat untuk diangkat sebagai tenaga teknis di Kantor Kecamatan," terangnya.
Dijelaskannya, untuk perangkat desa yang mengundurkan diri maka prosesnya melalui Dinas PMD dan kalau mengundurkan diri dari PPPK maka prosesnya dari BKPSDM.
Hasil informasi yang dihimpun media Sulut24.com, dimana perangkat desa yang lolos PPPK tahap pertama sampai saat ini belum mengundurkan diri. Mereka masih menjabat sebagai perangkat desa. (Joyke)