236 Ton Beras Bantuan Siap Disalurkan di Minahasa Utara, Berikut Mekanisme Penyalurannya
Kepala Badan Pangan Minut, Bertha Katuuk saat meninjau stok beras BULOG (Foto: ist)
Distribusi menyasar lebih dari 11.800 keluarga penerima manfaat selama Juni–Juli 2025 melalui mekanisme berbasis aplikasi dan verifikasi data sosial Kemensos.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA -Sebanyak 236 ton beras dari Badan Urusan Logistik (BULOG) siap disalurkan kepada 11.831 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) selama Juni hingga Juli 2025, sebagai bagian dari Program Bantuan Pangan Nasional.
Setiap penerima akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan selama dua bulan, dengan total alokasi beras mencapai 236.620 kilogram. Proses distribusi akan dilakukan melalui mekanisme yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru tahun ini.
“Penyaluran tahun 2025 mengalami beberapa perubahan teknis, termasuk pelibatan tiga petugas di setiap desa, yakni pemegang aplikasi, administrasi, dan penyaluran,” kata Plt Kepala Badan Pangan Minut, Bertha Katuuk, Rabu (30/7).
Data penerima bantuan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Nama dan alamat penerima tercatat dalam aplikasi Bantuan Pangan Perum BULOG dan tidak dapat diganti secara sembarangan.
Namun, jika ditemukan penerima tidak memenuhi syarat misalnya telah meninggal dunia, pindah domisili, tercatat ganda, atau menolak bantuan penggantian dapat dilakukan melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh aparat desa dan disetujui oleh BULOG.
Calon pengganti diutamakan berasal dari DTSEN cadangan. Jika tidak mencukupi, dapat digantikan oleh warga miskin dari desa yang sama atau berbeda dalam satu kabupaten, seperti perempuan kepala rumah tangga, lansia tunggal, atau penyandang disabilitas.
Selama penyaluran, dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dokumentasi foto wajib disertakan. Jika penerima tidak bisa hadir, wakil dari keluarga yang sama dalam satu Kartu Keluarga (KK) diperbolehkan menerima, dengan membawa dokumen identitas terkait.
Bagi yang diwakili oleh pihak di luar KK, seperti tetangga atau aparat RT/RW, ketentuan tambahan berupa tanda tangan BA Perwakilan berlaku. Satu orang maksimal dapat mewakili tiga penerima.
Program Bantuan Pangan Nasional merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk menjaga ketahanan pangan dan memberikan jaminan akses bahan pokok bagi masyarakat rentan di seluruh Indonesia. (Joyke)

