Dana Banpol 2025 Sudah Dicairkan, PSI Minut Belum Terima karena Kepengurusan Belum Sah
Kaban Kesbangpol Kabupaten Minahasa Utara Umbase Mayuntu (Foto: ist)
Kesbangpol Minahasa Utara Salurkan Bantuan Politik, PSI Tertunda Terima Dana Rp. 8.750 per Suara Sah.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah mencairkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2025 kepada delapan partai politik penerima. Namun, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) belum menerima dana tersebut karena masih menunggu keabsahan kepengurusan partai.
“Dari semua partai yang meraih kursi DPRD Minut, hanya Partai Solidaritas Indonesia atau PSI yang belum menerima Banpol,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Utara Umbase Mayuntu, Rabu (23/7).
Menurut Mayuntu, pencairan Banpol dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan administratif dan verifikasi, termasuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh partai politik dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kami belum merealisasikan Banpol karena masih menunggu keabsahan kepengurusan partai," ujarnya.
Besaran dana Banpol tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 8.750 per suara sah. Dana tersebut dialokasikan dengan porsi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional kesekretariatan partai.
Mayuntu menjelaskan bahwa setiap partai penerima Banpol diwajibkan menyusun LPJ yang diserahkan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPJ ini harus diserahkan paling lambat satu bulan setelah berakhirnya tahun anggaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyerahan LPJ secara tepat waktu menjadi syarat untuk pencairan Banpol pada tahun anggaran berikutnya. Pemeriksaan LPJ dilakukan oleh BPK dan harus selesai maksimal tiga bulan setelah laporan diterima.
“Yang mengaudit dana Banpol ini adalah BPK,” tegasnya.
Berikut daftar partai politik penerima Banpol tahun anggaran 2025 di Minahasa Utara:
PDIP = 10 kursi
Partai Golkar = 5 kursi
Partai Gerindra = 4 kursi
Partai Demokrat = 4 kursi
PKB = 2 kursi
Perindo = 2 kursi
NasDem = 1 kursi
PBB = 1 kursi
PSI = 1 kursi
(Joyke)

