Estrella Tacoh: Seleksi PPPK Minahasa Utara 2024 Sesuai Aturan dan Mekanisme - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Estrella Tacoh: Seleksi PPPK Minahasa Utara 2024 Sesuai Aturan dan Mekanisme

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara, Estrella Tacoh (Foto: ist)

Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara pastikan proses penerimaan PPPK berjalan sesuai ketentuan, dengan 778 peserta dinyatakan lulus dari total 875 formasi.

Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Ketua Komisi I DPRD Minahasa Utara, Estrella Tacoh memastikan bahwa proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Minahasa Utara tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Senin (7/7).

"Jadi pelaksanaan seleksi PPPK baik Tahap I dan Tahap II sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan sesuai ketentuan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi PPPK ini," kata Tacoh.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pelaksanaan seleksi telah mengikuti ketentuan dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), termasuk pengangkatan PPPK untuk formasi penuh waktu dan paruh waktu.

Tacoh menjelaskan bahwa penerimaan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan tenaga non-ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Data dari BKPSDM menunjukkan, Kabupaten Minahasa Utara memperoleh 875 formasi PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Dari jumlah itu, sebanyak 778 peserta dinyatakan lulus seleksi tahap I dan II, menyisakan 97 formasi kosong.

Pada seleksi tahap II, terdapat 770 pelamar, di mana 238 dinyatakan lulus dan 532 tidak lulus. Selain itu, sebanyak 67 orang yang berasal dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memperoleh formasi 36 di antaranya mengikuti seleksi PPPK paruh waktu dan 31 lainnya mengikuti seleksi CPNS.

Dengan demikian, jumlah total peserta yang tidak lulus seleksi tahap II dan tidak mendapat formasi berdasarkan database BKN mencapai 599 orang.

Pemerintah daerah disebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait sisa formasi dan nasib pelamar yang belum lulus. (Joyke)