RAKO Desak PN Manado Segera Eksekusi Putusan KIP terhadap Dua Bank
Kantor bank BSI dan Bank Sulutgo (Foto: ist)
Putusan final Komisi Informasi belum dijalankan Bank Syariah Sulut dan Bank SulutGo, RAKO nilai perlu tindakan segera dari pengadilan.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mendesak Pengadilan Negeri (PN) Manado segera mengeksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara yang telah bersifat final dan mengikat terhadap Bank Syariah Sulut dan Bank SulutGo. Permohonan eksekusi telah diajukan sejak 2 Juli 2025.
Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan kedua bank belum mematuhi kewajiban untuk membuka informasi publik sebagaimana diperintahkan dalam putusan KIP.
“Kami minta pengadilan segera bertindak dan menjalankan eksekusi sesuai kewenangannya. Putusan KIP itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda,” ujar Nanga, Kamis (24/7).
RAKO telah mengirim dua surat permohonan resmi bernomor 010/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 dan 007/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 yang masing-masing ditujukan kepada Bank Syariah Sulut dan Bank SulutGo. Surat permohonan diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Manado atas nama Aurel, yang membubuhkan tanda tangan dan cap sebagai bukti penerimaan.
Menurut Harianto, hingga Kamis pukul 14.00 WITA, berdasarkan pengecekan di PTSP, permohonan eksekusi tersebut masih berada di meja Panitra Muda Bagian Perdata.
“Kalau pengadilan tidak segera menindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi,” katanya.
Putusan KIP Provinsi Sulawesi Utara mewajibkan kedua bank membuka informasi tertentu kepada publik. Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, putusan KIP bersifat final dan mengikat, serta dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan negeri apabila tidak dijalankan secara sukarela.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Manado, Bank Syariah Sulut, dan Bank SulutGo belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan eksekusi tersebut. (fn)

