Soroti Tender Proyek Pemerintah, RAKO: Tender Tidak Profesional Rugikan Masyarakat dan Negara - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Soroti Tender Proyek Pemerintah, RAKO: Tender Tidak Profesional Rugikan Masyarakat dan Negara

Ketua RAKO, Harianto Nanga (Foto: ist)

LSM Minta Penegak Hukum Awasi Ketat Dugaan Kecurangan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulawesi Utara mendesak agar seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya yang bersumber dari APBN dan APBD di wilayah Sulawesi Utara, dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua RAKO, Harianto Nanga, mengatakan bahwa praktik tender yang manipulatif dan sarat kolusi masih marak terjadi di daerah, sehingga perlu ada pengawasan ketat dari berbagai pihak.

“Kami mengingatkan kepada para kepala balai, kepala satuan kerja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar meninggalkan pola kerja yang tidak sehat dan menciderai prinsip transparansi,” ujar Harianto dalam keterangan tertulis, Senin (21/7).

Menurut RAKO, profesionalitas harus menjadi dasar utama dalam pelaksanaan tender untuk menjamin mutu dan keberlangsungan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat.

“Jika proses tender dikerjakan dengan tidak adil dan sarat permainan, maka yang menjadi korban adalah mutu pekerjaan itu sendiri. Akhirnya, masyarakat juga yang dirugikan,” lanjutnya.

RAKO Sulut mendorong lembaga pengawasan seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aktif memantau proses lelang dan menindak tegas dugaan pelanggaran, termasuk pengaturan pemenang tender dan mark-up anggaran.

LSM tersebut juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat atau pihak kontraktor yang mengalami intimidasi, pemerasan, atau menemukan dugaan kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap tahapan pengadaan wajib dilakukan secara terbuka dan akuntabel, termasuk penggunaan sistem e-procurement untuk meminimalisasi intervensi pihak luar.

RAKO berharap langkah ini dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan berpihak kepada kepentingan publik. (fn)