Wakil Bupati Talaud Hadiri Rapat Paripurna Tingkat II Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan saat menyampaikan sambutan (Foto: ist)
Ranperda disetujui bersama DPRD Talaud dan akan dievaluasi oleh Gubernur Sulut sebelum ditetapkan sebagai Perda.
Sulut24.com, TALAUD - Wakil Bupati Kepulauan Talaud, Anisya Gretsya Bambungan, menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (31/7) di Gedung DPRD Kepulauan Talaud.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Drs. Engelbertus Tatibi, didampingi Wakil Ketua II Janastasya Ch. Parapaga, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Forkopimda, para Kepala SKPD, serta pejabat Eselon III.
“Terima kasih atas dedikasi DPRD dalam pembahasan Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama,” kata Wakil Bupati Bambungan dalam sambutannya.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Ranperda telah disetujui bersama, dokumen ini masih memerlukan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Proses evaluasi akan dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Utara. Wakil Bupati mengimbau seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dalam waktu tujuh hari kerja apabila terdapat rekomendasi penyesuaian.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 meliputi pendapatan daerah (termasuk Pendapatan Asli Daerah dan pendapatan transfer), belanja daerah, pembiayaan daerah, dan saldo akhir kas pemerintah Kabupaten Talaud.
“Dokumen ini disusun berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.15.1/1439/KEUDA tanggal 10 April 2025,” ujar Bambungan.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan pengesahan APBD yang harus dilalui sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Wakil Bupati menutup sambutannya dengan ajakan menjaga kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan daerah. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan kebijaksanaan dalam membangun Kabupaten Kepulauan Talaud,” ucapnya.
Pengesahan pertanggungjawaban APBD merupakan salah satu kewajiban tahunan pemerintah daerah dan menjadi dasar akuntabilitas fiskal dalam tata kelola keuangan publik. (ep)


