Ketua RAKO Kritik Abolisi dan Amnesti Prabowo untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto
Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto (Foto: ist)
Langkah Presiden Prabowo dinilai berisiko melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan luar biasa.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, mengkritik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Lembong, dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Langkah ini memang sah secara politik karena merupakan hak prerogatif presiden. Namun secara hukum, terutama dalam konteks kejahatan luar biasa seperti korupsi, hal ini menjadi preseden yang tidak tepat," kata Harianto Nanga dalam pernyataan tertulis, Sabtu (2/8).
Menurutnya, keputusan tersebut bisa mengubah persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi, yang sebelumnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi, Harianto Nanga (Foto: ist)
“Pemberantasan korupsi kini terkesan menjadi kejahatan biasa karena terlalu mudahnya pemberian abolisi dan amnesti,” ujarnya.
Harianto menyebut keputusan Presiden Prabowo sebagai keberhasilan politik yang justru menjadi kemunduran dalam aspek hukum. Ia juga memperingatkan bahwa keputusan seperti ini bisa membuka jalan bagi penyelesaian kasus serupa melalui jalur politik, bukan hukum.
“Ke depan, bisa saja lebih banyak kasus yang diselesaikan secara politis, bukan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
RAKO juga mengingatkan pentingnya memisahkan ruang politik dan ruang penegakan hukum. Menurut Harianto, kasus yang belum sepenuhnya terang dan justru dipaksakan berpotensi masuk ke ranah politik, dan menimbulkan penyelesaian yang kontroversial.
“Pemerintah harus berhati-hati terkait kasus yang masih multitafsir seperti kasus Hasto, dan tidak boleh diselesaikan di meja politik,” tegas Harianto.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Keduanya sempat menjadi sorotan publik dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp. 194 miliar dan dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 14, presiden memiliki wewenang memberikan abolisi dan amnesti setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, kebijakan tersebut kerap memicu perdebatan, terutama jika menyangkut perkara yang tergolong sebagai kejahatan luar biasa. (fn)


