LSM RAKO Soroti Dampak Kebijakan Royalti Musik terhadap UMKM dan Sektor Hiburan
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi Harianto Nanga (Foto: Sulut24/fn)
Minta Transparansi Penarikan Royalti untuk Cegah Potensi Korupsi.
Sulut24.com, MANADO - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga menilai kebijakan penarikan royalti musik di ruang komersial berpotensi menekan sektor usaha hiburan dan UMKM yang bergerak di bidang pariwisata. Kebijakan ini dinilai adil bagi pencipta lagu, namun dapat menimbulkan dampak negatif pada perekonomian.
“Royalti terhadap hak cipta memang adil bagi musisi atau pencipta lagu, tetapi di sisi lain bisa berdampak buruk bagi UMKM maupun usaha hiburan malam yang imbasnya terhadap perekonomian negara,” kata Harianto dalam keterangannya, Jumat (16/8).
Harianto menyebut penerapan aturan tersebut kurang melalui kajian mendalam. Usaha berskala kecil seperti kedai kopi hingga usaha menengah dan hiburan malam disebut paling rentan terdampak.
“Ini contoh buruk dari kurangnya kajian dalam penerapan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 65 juta unit usaha yang menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Sektor ini dinilai akan terkena imbas langsung jika kewajiban royalti menambah beban operasional.
Harianto meminta pemerintah menyusun kebijakan teknis yang lebih rinci untuk melindungi UMKM dan sektor hiburan tanpa mengorbankan kepentingan ekonomi nasional.
“Kita berharap semua pihak memberikan solusi terbaik agar kebijakan yang dikeluarkan tidak mengorbankan kepentingan negara yang lebih luas,” kata Ketua RAKO.
Selain itu, Ia juga mengingatkan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme penarikan royalti yang dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Potensi penyalahgunaan dan praktik korupsi dalam penarikan royalti sangat besar. Karena itu, pengawasan yang ketat sangat dibutuhkan,” ujar Harianto.
LMKN sendiri merupakan lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola royalti musik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Lembaga ini bertugas menarik, mengelola, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta dan pemegang hak terkait. (fn)


