Partai Buruh Sulut Desak Kenaikan Upah dan Enam Tuntutan kepada Pemerintah - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Partai Buruh Sulut Desak Kenaikan Upah dan Enam Tuntutan kepada Pemerintah

Lucky Sanger, Ketua Korwil K-SBSI Sulut sekaligus Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Sulut saat menyampaikan orasi (Foto: sulut24/fn)

Serikat pekerja soroti UMP 2024 yang belum diterapkan penuh dan dugaan pelanggaran perusahaan di Bitung.

Sulut24.com, MANADO - Puluhan buruh di Sulawesi Utara pada Kamis (28/8) mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk menindaklanjuti persoalan upah minimum, perlindungan pekerja, dan pemberantasan korupsi. Massa aksi menilai upah minimum provinsi (UMP) 2024 yang ditandatangani Gubernur belum sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan.

“UMP yang ditetapkan belum berjalan maksimal, tetapi pemerintah tidak mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang melanggar,” kata Max Bawotong, Sekretaris K-SBSI Sulut, saat orasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Aktivis buruh juga menuntut kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. “Gubernur Sulut harus memperhatikan upah untuk kelas pekerja. Pemerintah juga harus segera mengesahkan RUU perampasan aset untuk koruptor,” ujar Bachrun Bachtiar, Wakil Ketua III Urusan Pemenangan Pemilu Partai Buruh Kota Manado.

Lucky Sanger, Ketua Korwil K-SBSI Sulut sekaligus Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Sulut, menyampaikan enam tuntutan utama. Tuntutan tersebut antara lain penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, serta pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa omnibuslaw. Ia juga menekankan pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi RUU Pemilu.

Selain isu upah, buruh menyoroti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. Mereka menyebut ada perusahaan di Kota Bitung yang tidak membayar BPJS serta dugaan permasalahan kematian pekerja yang belum ditindaklanjuti. 

“Kabid norma ketenagakerjaan Bitung diduga menolak laporan kami. Disnaker Sulut harus segera bertindak tegas,” kata Ketua K-SBSI Kota Bitung. 

Kaban Kesbangpol Sulut Johny Suak, yang menerima massa aksi, mengatakan Gubernur Sulawesi Utara mengapresiasi sikap demokratis para buruh dalam menyampaikan aspirasi secara damai. 

“Aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada Gubernur Sulut. Upah buruh yang telah ditetapkan perlu dijalankan,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menegaskan aksi tersebut bertujuan menekan pemerintah agar memperkuat perlindungan hukum pekerja serta memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia. (fn)