Tiga BUMN Kalah di Sengketa Informasi Terkait CSR, Komisi Informasi Sulut Perintahkan Buka Data - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Tiga BUMN Kalah di Sengketa Informasi Terkait CSR, Komisi Informasi Sulut Perintahkan Buka Data

Salinan putusan Komisi Informasi Sulawesi Utara (Foto: ist)

Pertamina, Bank Mandiri, dan Kimia Farma diperintahkan membuka data CSR usai gugatan LSM RAKO; perjuangan ini ditegaskan untuk memastikan dana publik disalurkan secara adil. 

Sulut24.com, MANADO - Tiga perusahaan milik negara yakni Pertamina, Bank Mandiri, dan Kimia Farma dinyatakan kalah dalam sengketa informasi publik terkait laporan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Putusan ini menyusul gugatan yang diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Komisi Informasi Sulut menerbitkan tiga salinan putusan pada 29 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya memerintahkan badan publik tersebut untuk membuka informasi terkait dana CSR kepada publik.

"Tujuan gugatan ini adalah memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan agar dana CSR disalurkan secara merata kepada masyarakat yang berhak," ujar Ketua RAKO, Harianto Nanga, dalam pernyataannya, Jumat (1/8).

Putusan pertama tercatat dalam Salinan Nomor 008/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan berkekuatan hukum tetap sejak 16 Juni. Dua putusan lainnya masing-masing Nomor 006/III/KIPSulut-PSI/PTS/2025 dan Nomor 016/IV/KIPSulut-PSI/PTS/2025 telah diterima dan dinyatakan inkrah pada Juni dan Juli 2025. Semua salinan putusan telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Manado untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

RAKO menilai dana CSR merupakan hak publik dan wajib diawasi penggunaannya. 

"Kami hanya memastikan transparansi terjadi agar setiap program CSR tepat sasaran dan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang," tambah Harianto.

Dalam konteks nasional, beberapa daerah di Indonesia menunjukkan hasil nyata dari penyaluran CSR yang tepat sasaran. Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, misalnya, mengalami peningkatan signifikan dalam pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat berkat keterlibatan aktif sektor swasta, khususnya industri migas, dalam program CSR yang terbuka dan terstruktur.

RAKO berharap langkah hukum ini menjadi preseden bagi keterbukaan informasi di institusi lain, termasuk BUMN, dan mendorong budaya akuntabilitas di sektor publik.

"Kami percaya masyarakat punya hak penuh untuk mengontrol distribusi dana CSR, agar tidak menjadi ruang gelap yang rawan korupsi," tutup Harianto. (fn)