William Luntungan: Pengibaran Bendera One Piece Bukan Makar, Tapi Ekspresi Kekecewaan Rakyat Terhadap Kebijakan Pemerintah
William Luntungan (Foto: ist)
Aktivis Minut menilai aksi pengibaran bendera anime jelang HUT RI ke-80 sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan, bukan tindakan subversif.
Sulut24.com, MINAHASA UTARA - Pengibaran bendera bertema anime One Piece di sejumlah wilayah Indonesia menjelang HUT ke-80 RI menuai sorotan publik. Aksi ini disebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Pemerintah mengecam aksi tersebut, namun aktivis asal Minahasa Utara, William Luntungan, menilai pengibaran itu bukan tindakan makar, melainkan kritik sosial.
“Pengibaran bendera One Piece bukanlah upaya makar. Itu adalah bentuk cinta terhadap negara dan harapan rakyat atas kebebasan dan keadilan,” kata William Luntungan, Rabu (6/8).
William, yang juga dikenal sebagai penggemar anime, menjelaskan bahwa simbol tengkorak dengan topi jerami yang dikenal sebagai Jolly Roger dalam serial One Piece mengandung nilai-nilai perjuangan dan perlawanan terhadap penindasan.
“Luffy sebagai tokoh utama dalam One Piece datang ke setiap pulau untuk membebaskan rakyat dari pemimpin yang tidak adil. Simbol itu melambangkan kebebasan, keadilan, dan kebahagiaan,” ujarnya.
Pengibaran bendera One Piece terjadi di berbagai daerah, termasuk di kawasan publik dan titik-titik strategis. Pemerintah menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan semangat nasionalisme dan dapat menimbulkan interpretasi negatif terhadap simbol negara.
Meski demikian, sebagian masyarakat menilai aksi tersebut sebagai bentuk ekspresi atas ketidakpuasan terhadap situasi sosial dan hukum saat ini, terutama terkait isu keadilan dan transparansi pemerintahan.
Fenomena ini muncul di tengah meningkatnya penggunaan simbol budaya populer untuk menyuarakan kritik sosial di berbagai belahan dunia. Dalam beberapa kasus, elemen dari karya fiksi seperti anime dan komik digunakan sebagai metafora terhadap kondisi nyata di masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada laporan tindakan hukum terhadap pihak yang mengibarkan bendera tersebut, namun aparat mengimbau masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara konstitusional. (Joyke)

