Dana Haji Lokal Sulut Ternyata Gunakan Hibah Daerah dengan Skema Ganti Uang
Gdnd
Fakta persidangan bongkar peran APBD dalam pembiayaan haji lokal, RAKO kritik potensi penyimpangan.
Sulut24.com, MANADO – Persidangan terkait pembiayaan haji lokal Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023-2024 mengungkap bahwa sebagian biaya haji yang dibebankan kepada jemaah ternyata menggunakan dana hibah pemerintah daerah. Skema yang dipakai adalah metode Ganti Uang (GU), di mana jemaah terlebih dahulu melunasi biaya, lalu diganti setelah proposal hibah cair.
“Jadi keliru jika ada pihak yang menyebut biaya haji lokal tidak bersumber dari APBD. Faktanya, dana hibah daerah jelas digunakan. Hanya saja teknis pencairannya memakai mekanisme ganti uang,” kata salah satu sumber dalam persidangan di Komisi Informasi, Senin (22/9).
Dalam praktiknya, jemaah membayar biaya haji lokal Rp. 7 juta hingga Rp. 8 juta per orang sekitar empat bulan sebelum pemberangkatan. Setelah itu, proposal hibah diajukan melalui program bantuan haji skema Tali Kasih. Dana dari APBD kemudian ditransfer langsung ke rekening jemaah penerima bantuan.
Bantuan hibah ini dikoordinasikan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang bertindak sebagai pemohon sekaligus penanggung jawab teknis.
Fakta ini sekaligus membantah pernyataan salah satu pejabat Kanwil Kemenag yang sebelumnya menegaskan bahwa biaya haji lokal tidak bersumber dari APBD.
Ketua LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO), Harianto Nanga, menilai skema tersebut rawan disalahgunakan.
“Penggunaan dana hibah dengan pola ganti uang harus diawasi ketat. Ada potensi penyimpangan, mulai dari proses pengajuan proposal hingga pencairan. Negara tidak boleh main-main dengan uang rakyat, apalagi menyangkut ibadah,” ujarnya.
Harianto juga menyoroti sikap Kemenag yang dinilai tidak mengakui peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan haji.
“Kami sangat prihatin dengan jawaban dari pihak Kemenag. Faktanya, pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota melalui gubernur, bupati, dan wali kota sudah banyak membantu pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024. Tapi mengapa Kemenag tidak mengakui adanya bantuan itu? Pernyataan seperti ini justru menjadi preseden buruk bagi Kementerian Agama di tahun-tahun mendatang dan menimbulkan citra negatif bagi lembaga tersebut,” tegasnya.
Menurut Harianto, fakta persidangan ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah mekanisme hibah sudah sesuai aturan atau justru membuka ruang praktik korupsi terselubung. (fn)

