Kasus Korupsi Proyek GOR Talaud 2017: Potensi Tersangka Baru
Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Desliana Sitorus saat menyampaikan press release (Foto: Sulut24/fn)
Kerugian negara Rp. 3,95 miliar, Kejari Talaud dalami penyidikan.
Sulut24.com, TALAUD – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) tahun anggaran 2017 yang merugikan negara Rp. 3,95 miliar. Saat ini, dua pejabat proyek telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan bukti dari keterangan saksi, dokumen, dan ahli.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut,” kata Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Talaud, Desliana Sitorus, dalam konferensi pers di Melonguane, Jumat malam (19/9).
Dua tersangka yang telah ditetapkan yaitu BMB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ZTN selaku Pengawas Teknis pada CV. L. Penetapan mereka dilakukan pada Jumat (19/9) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-1325/P.1.17/Fd.2/09/2025 dan B-1326/P.1.17/Fd.2/09/2025.
Kasus ini berawal dari proyek lanjutan pembangunan GOR yang dikerjakan PT RAK berdasarkan kontrak senilai Rp 3,95 miliar dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Talaud.
Pekerjaan meliputi pembangunan selasar depan, samping kanan, dan belakang. Namun, hasilnya tidak sesuai kontrak maupun addendum yang ditandatangani pada September 2018.
Menurut penyidik, kedua tersangka bersama saksi AB, direktur PT RAK, menandatangani laporan kemajuan pekerjaan untuk mencairkan dana seolah-olah proyek selesai 100 persen. Hingga kini tidak ada serah terima akhir (FHO) dari proyek tersebut.
“Dalam pelaksanaan pekerjaan itu, negara telah mengalami kerugian keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud sebesar Rp. 3.952.569.975,” ujar Sitorus.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka dijerat Pasal 3 UU Tipikor dengan pasal yang sama. (ep)