LSM RAKO Menang Sengketa Informasi Publik Dana CSR Lawan BI Sulut - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

LSM RAKO Menang Sengketa Informasi Publik Dana CSR Lawan BI Sulut

Ketua LSM RAKO Harianto Nanga (Foto: Sulut24/fn)

PTUN Manado Wajibkan Bank Indonesia Buka Dokumen PSBI di Sulut.

Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) memenangkan sengketa informasi publik melawan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, melalui putusan Nomor 18/G/KI/2025/PTUN.MDO tertanggal Jumat (12/9/2025), menolak gugatan keberatan BI Sulut dan menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan:

1. Menolak gugatan (keberatan) dari Penggugat (BI Sulut).

2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sulut Nomor 012/III/KIP-Sulut-PSI/PTS/2025 tanggal 19 Juni 2025 dengan perbaikan amar, mewajibkan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulut memberikan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) di Provinsi Sulut.

“Putusan ini menegaskan bahwa lembaga peradilan kita masih bisa dipercaya dalam menegakkan keterbukaan informasi publik. PTUN telah membuktikan bekerja profesional dengan mengutamakan keadilan,” kata Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, Sabtu (13/9).

Harianto menegaskan bahwa transparansi penggunaan dana CSR penting untuk menjaga akuntabilitas. 

“Masyarakat berhak tahu bagaimana dana publik yang dikelola institusi negara digunakan. Keterbukaan ini juga bagian dari upaya pencegahan kerugian negara sekaligus pencegahan korupsi,” ujarnya.

Putusan PTUN Manado ini memperkuat landasan hukum bagi masyarakat sipil dalam menuntut keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. 

LSM RAKO menyebut kemenangan ini sebagai preseden penting dalam pengawasan dana CSR lembaga negara dan BUMN di Sulut. (fn)