Pengusaha Perikanan Talaud Ikuti Sosialisasi Perizinan Berbasis Risiko Bersama KKP
Tangkapan layar suasana jika terjadi aksi kembali (Foto
Dirjen Tangkap KKP RI tekankan kemudahan izin usaha dan profesionalitas aparat
Sulut24.com, TALAUD – Darma Taliisan, pengusaha perikanan asal Desa Alo, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, mengikuti Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI pada 20 Agustus 2025. Pertemuan tersebut membahas sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam arahannya, Dirjen Tangkap KKP RI menegaskan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk sektor perikanan, tidak dipersulit dalam mengurus perizinan.
“UMKM adalah pencipta lapangan kerja sekaligus mitra pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran,” kata Dirjen Tangkap KKP RI.
Pihak KKP juga meminta agar setiap kendala perizinan segera dikomunikasikan. “Jika ada pihak instansi atau lembaga yang sengaja mencari-cari kesalahan atau menekan pelaku usaha, segera dilaporkan untuk ditindak tegas,” tambahnya.
Selain itu, aparat diminta untuk bekerja profesional, transparan, dan tidak menyalahgunakan jabatan. “Jangan main-main dengan jabatan. Layani masyarakat dengan profesional. Fasilitasi UMKM, khususnya sektor perikanan, agar berkembang. Jika ada kendala dalam melengkapi dokumen, segera komunikasikan dan cari solusi,” ujar Dirjen KKP RI.
Para pelaku usaha perikanan diarahkan agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. KKP menegaskan bahwa pengawasan lapangan harus dijalankan dengan komitmen penuh untuk membantu nelayan maupun pengusaha perikanan.
Darma Taliisan, pemilik kapal jaring KP Tirta Mas 02 GT 27, menyampaikan harapannya agar proses perizinan perikanan di Talaud dapat dipermudah. “Kami sangat berharap agar para pelaku usaha perikanan di Kabupaten Kepulauan Talaud dapat diberikan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan perikanan,” kata Darma.
PP No. 28 Tahun 2025 merupakan regulasi baru yang mengatur mekanisme perizinan berbasis risiko, dengan tujuan menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pelayanan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk perikanan. (ep)

