RAKO Lunasi Biaya Admistrasi, Bank SulutGo Siap Dieksekusi
Gedung kantor Bank SulutGo (Foto: Sulut24/fn)
RAKO minta Mahkamah Agung evaluasi tingginya biaya administrasi pengadilan.
Sulut24.com, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) menyatakan telah melunasi biaya administrasi eksekusi senilai Rp. 9.272.500 terkait sengketa informasi publik dengan Bank Sulutgo mengenai laporan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Informasi pembayaran kepada pihak Pengadilan Negeri Manado disampaikan Ketua RAKO Harianto Nanga, Sabtu (13/9).
“Dengan dilunasinya biaya administrasi tersebut, kami berharap PN Manado segera melakukan eksekusi terhadap putusan yang memenangkan RAKO,” kata Ketua RAKO, Harianto, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9).
RAKO sebelumnya memenangkan gugatan sengketa informasi publik setelah Bank Sulutgo dinyatakan wajib membuka laporan penggunaan dana CSR. Proses hukum ini dimulai melalui Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Utara dan berlanjut ke pengadilan.
Meski telah melunasi biaya administrasi tersebut, Harianto menilai biaya eksekusi yang mencapai Rp 9 juta terlalu tinggi bagi kelompok masyarakat sipil atau LSM.
“Biaya sangat mahal, kiranya Mahkamah Agung dapat melakukan evaluasi. Ini bukan urusan pribadi, tetapi bagian dari upaya mengawal keuangan negara,” ujarnya.
Menurut RAKO, keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana CSR Bank Sulutgo penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan dana publik. Lembaga ini menegaskan langkah mereka bukan untuk kepentingan organisasi, melainkan demi transparansi dan pengawasan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Sulutgo belum memberikan tanggapan atas perkembangan eksekusi putusan tersebut. (fn)