Sektor Agraria, Luka Tersembunyi di Perkotaan Sulut
Opini oleh :
Alpianus Tempongbuka
Ketua LMND Sulawesi Utara
Sulut24.com, OPINI - Agraria merupakan sesuatu yang terhubung dengan tempat manusia melangsungkan hidup. Sejak lahir manusia sudah bersentuhan dengan tanah, bahkan hingga menutup mata (lahan kuburan).
Sektor agraria atau pertanahan tak jarang menemui jalan terjal seiring gencarnya modernisasi sejak abad ke-19. Bahkan di abad ke-18, gerakan besar di sektor agraria sempat tercipta melalui gerakan komunis yang berawal di Uni Soviet.
Indonesia, sebagai salah satu kawasan agraris pada masa itu, ikut terdorong hingga tumbuhnya gerakan komunis dan lahirnya Partai Komunis kala itu.
Memasuki era modernisasi, khususnya abad ke-20, sektor pertanian mulai kurang diminati. Tak jarang, tanah bekas Hak Guna Usaha berubah menjadi gedung megah maupun hunian rakyat.
Kondisi tersebut memunculkan kontradiksi baru, di mana negara mengambil alih lahan, sementara rakyat tetap bertahan sebagai penggarap. Contoh nyata dapat dilihat di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
Siapa yang salah?
Untuk menarik kesimpulan siapa yang salah, kita perlu menelisik lebih dalam. Tanah tidak lepas dari sejarah serta dampaknya.
Sebagai sampel, mari melihat kasus tanah di Loreng, Kelurahan Bailang. Kasus ini membuka cakrawala berpikir kita tentang penguasaan tanah oleh masyarakat yang kemudian diambil oleh pemerintah.
Sebidang tanah tersebut sudah dikelola rakyat sejak zaman Belanda. Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, lahan tersebut diambil alih militer melalui Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad). Namun, setelah Puskopad meninggalkan area itu, masyarakat tetap melanjutkan penggarapan.
Pada 2012, sebagian masyarakat yang memiliki kemampuan mengurus tanah secara mandiri berhasil mendapatkan Surat Hak Milik (SHM). Sementara sebagian lainnya baru mengurus saat ada kebijakan pemerintah melalui ATR/BPN pada 2018, dan sisanya masih berpegang pada surat keterangan sebagai masyarakat penggarap.
Namun pada 2021, pemerintah menerbitkan klaim kepemilikan melalui Kode Inventarisasi Barang, menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut adalah milik negara. Akibatnya, Surat Hak Milik masyarakat dengan mudahnya digugurkan.
Tiga hal yang perlu dilihat
Pertama, aspek tenaga dan waktu.
Jika realistis, sudah jelas bahwa yang jatuh keringat, membuang tenaga, dan waktu adalah masyarakat penggarap tanah. Hal ini senada dengan perkataan Bung Karno:
"Tanah adalah milik mereka yang benar-benar menggarap tanah itu, bukan milik mereka yang duduk ongkang-ongkang kaki saja, dan mengambil hasil dari tanah itu."
Kedua, aspek historis.
Pengelolaan tanah yang berlangsung puluhan tahun menciptakan keterikatan, baik secara sosial maupun ekonomi. Hubungan sosial antarwarga terbentuk, dan secara ekonomi, tanah yang digarap memberi hasil walau kecil, seperti pisang, jagung, dan sebagainya.
Ketiga, aspek keterasingan.
Hal ini erat kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Masyarakat yang harus terasing dari tempat asalnya akan meninggalkan luka pahit turun-temurun. Luka itu tidak akan sembuh hanya dalam satu generasi, karena yang dikenang justru penderitaan akibat penguasa kala itu.
Keterasingan juga berdampak pada hilangnya ruang sosial dan ekonomi yang sudah terbentuk. Ketika masyarakat kehilangan tanah, mereka akan lumpuh secara sosial-ekonomi, dan berisiko jatuh ke jurang kemiskinan. Hal ini jelas akan menambah garis kemiskinan.
Menjawab siapa yang salah dan benar bukanlah hal utama. Yang jauh lebih penting dan mendasar adalah melihat dampak dari permasalahan agraria tersebut.
"Jangan pernah rebut apa yang sudah dinikmati rakyat, jika belum mampu membahagiakan."
Editor : fn


