LSM RAKO Ultimatum Bank SulutGo Serahkan Dokumen CSR Sebelum 24 Oktober, Ancaman Eksekusi Mengintai
Kantor Bank SulutGo (Foto: Sulut24/fn)
Ketua LSM RAKO memperingatkan eksekusi kurungan badan akan dilakukan jika Bank SulutGo tidak menyerahkan dokumen pertanggungjawaban CSR sesuai janji.
Sulut24.com, MANADO - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (Bank SulutGo) terkait komitmen penyerahan dokumen perencanaan pertanggungjawaban Corporate Social Responsibility (CSR) yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2025.
Ketua LSM RAKO, Harianto Nanga, mengatakan bahwa jika tenggat waktu tersebut dilanggar, maka Pengadilan Negeri (PN) Manado akan segera melaksanakan eksekusi kurungan badan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Kami memberikan peringatan terakhir kepada Bank SulutGo. Bila janji untuk menyerahkan dokumen pada 24 Oktober 2025 tidak lagi dipenuhi, maka eksekusi segera akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Manado,” ujar Harianto, Sabtu (18/10/2025).
Proses hukum ini merupakan lanjutan dari putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan dokumen CSR Bank SulutGo. LSM RAKO sebelumnya telah memenangkan sengketa informasi yang mewajibkan pihak bank menyerahkan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana CSR kepada publik.
Harianto menuturkan, dirinya telah menghadiri pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Manado beberapa waktu lalu untuk membahas pelaksanaan eksekusi putusan tersebut.
Rapat koordinasi itu juga dihadiri oleh perwakilan Bank SulutGo dan dipimpin langsung oleh Ketua PN Manado, didampingi Ketua Panitera.
“Dalam pertemuan tersebut, Bank SulutGo berjanji akan memberikan dokumen perencanaan pertanggungjawaban CSR pada tanggal 24 Oktober 2025,” kata Harianto mengulang hasil kesepakatan.
RAKO menegaskan bahwa kesabaran publik dalam menunggu komitmen Bank SulutGo memiliki batas. Bila janji kembali diingkari, organisasi tersebut akan meminta pengadilan melaksanakan eksekusi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dan bila hal ini diingkari, maka eksekusi dengan kurungan badan segera akan dilaksanakan sesuai aturan undang-undang,” pungkas Harianto.
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa keterbukaan informasi publik di sektor perbankan daerah. Bank SulutGo hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait ultimatum tersebut. (fn)

