Mulai 2027, Pemerintah Wajibkan Penggunaan BBM Campuran Etanol 10 Persen
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia (Foto: ist)
Kebijakan E10 diharapkan kurangi impor bensin dan perkuat kedaulatan energi nasional.
Sulut24.com - Pemerintah akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan campuran etanol sebesar 10 persen atau bioetanol 10 persen (E10) mulai 2027. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengembangkan sumber energi nabati sekaligus memperkuat kedaulatan energi nasional.
“Di 2027, kita akan mandatori untuk membangun bensin kita dengan E10 sampai dengan E20,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Jumat (24/10), dikutip dari idxchannel.com.
Bahlil menjelaskan, penerapan campuran etanol dalam BBM diharapkan dapat menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin.
“Dengan mandatori E10, kita ingin menurunkan angka impor bensin sebagaimana biodiesel telah menekan impor solar,” katanya.
Ia menambahkan, program campuran etanol 10 persen juga menjadi topik utama dalam kerja sama energi antara Indonesia dan Brasil.
“Karena ini sesuatu yang baru, saya kirim tim ke Brasil untuk bertukar pandangan dengan pakar di sana. Mereka juga akan ke sini untuk saling memberi informasi dan pengalaman,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, Brasil akan mempelajari penerapan biodiesel dari Indonesia, sementara Indonesia akan mendalami praktik terbaik etanol dari Brasil.
Pemerintah berharap kebijakan mandatori E10 dapat memperkuat diversifikasi energi nasional dan mendukung upaya transisi menuju energi bersih di masa depan. (fn)

