Brignas Minta Polri Bersikap Tegas Atasi Gesekan Internal Petugas Polresta Manado - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Brignas Minta Polri Bersikap Tegas Atasi Gesekan Internal Petugas Polresta Manado

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Ketua Brignas menilai tuduhan pemerasan tidak terpenuhi dan meminta pimpinan Polri menangani persoalan secara bijak serta sesuai mekanisme resmi informasi kepolisian.

Sulut24.com, MANADO – Brigade Nasional (Brignas) meminta pimpinan Polri mengambil langkah tegas dan proporsional menyusul perselisihan antara dua petugas Polresta Manado dari unit berbeda, yang sebelumnya diberitakan sebagai dugaan pemerasan. 

Permintaan itu disampaikan Ketua Brignas, Briand Jhons Holle, sebagai respons atas pemberitaan mengenai perselisihan antara oknum Propam Polresta dan anggota Polsek Tikala.

Briand mengatakan hasil penelusuran pihaknya tidak menemukan bukti pemerasan sebagaimana dituduhkan. 

“Jika bicara fakta dan dokumen yang dapat dijadikan bukti, dari chat antara keduanya yang saya lihat di media, tak ada yang mengungkapkan hal itu,” ujar Holle, Sabtu (15/11).

Ia menjelaskan bahwa percakapan bernada keras dalam tangkapan layar WhatsApp bukan indikator pemerasan. 

“Menekan atau namanya memaksa, itu sudah biasa. Mungkin saja petugas Propamnya sudah kesal karena terperiksa mangkir terus, sehingga kata-katanya jadi seperti itu,” katanya.

Brignas meminta pimpinan Polri menyikapi insiden tersebut dengan tepat agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. 

“Info yang diperoleh Brignas, oknum terperiksa ini bukan hanya diindikasikan (terlibat) satu kasus saja,” tambah Holle.

Terkait pemberitaan media, Briand menekankan pentingnya penyampaian informasi melalui mekanisme resmi kepolisian. Menurutnya, informasi terkait institusi Polri idealnya disampaikan melalui Divisi Humas atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). 

“Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang disampaikan benar, akurat, dan tidak menyesatkan,” tuturnya dengan mengutip Pasal 5 Perpolri Nomor 7 Tahun 2022.

Briand juga mengingatkan bahwa anggota Polri dilarang menyampaikan data yang belum pasti atau rahasia kedinasan. 

“Yang saya tahu, anggota Polri itu tidak boleh menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman, atau keadaan di dalam lingkungan Polri kepada orang lain. Aturannya begitu,” ujar Holle.

Ia menyebut tindakan anggota Polri yang memberikan informasi pribadi atau tidak resmi kepada publik berpotensi melanggar kode etik. 

“Intinya, dalam konteks keterbukaan informasi, Polri memiliki mekanisme resmi (PPID dan Divisi Humas) untuk memastikan informasi yang sampai ke publik melalui wartawan adalah informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Perselisihan antara oknum Propam berinisial ZA dan Briptu RT mencuat setelah Briptu RT menunjukkan tangkapan layar percakapan WhatsApp kepada media dan menuduh ZA melakukan pemerasan. 

Namun tangkapan layar tersebut hanya memuat percakapan bernada keras tanpa indikasi permintaan uang.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Manado atau Divisi Humas Polri terkait penanganan internal atas peristiwa tersebut. (fn)