Keterbukaan Informasi Publik Dianggap Pilar Pencegahan Korupsi, Ketua KIP Sulut Tekankan Pentingnya Hak untuk Tahu - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Keterbukaan Informasi Publik Dianggap Pilar Pencegahan Korupsi, Ketua KIP Sulut Tekankan Pentingnya Hak untuk Tahu

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut), Andre Mongdong saat menyampaikan materi (Foto: ist)

Andre Mongdong soroti meningkatnya kesadaran publik dan dorong optimalisasi teknologi informasi.

Sulut24.com, MANADO – Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (KIP Sulut), Andre Mongdong, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mencegah korupsi, sebuah hak yang menurutnya dijamin konstitusi dan harus diperkuat di semua level pemerintahan. .

Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi publik bertema “Satukan Aksi Basmi Korupsi” yang digagas oleh LSM Rakyat Anti Korupsi (RAKO) dan Garuda Astacita Nusantara (GAN) Sulut dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025.

Mongdong mengatakan hak masyarakat untuk mengetahui proses pemerintahan telah menjadi prinsip global sejak lebih dari dua abad lalu. Ia merujuk pada Swedia dan Finlandia yang pada 1776 mencetuskan prinsip kebebasan pers dan hak warga untuk mengakses informasi publik. 

“Hak untuk tahu adalah hak asasi manusia. UUD 1945 Pasal 28F menegaskan bahwa setiap orang berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran,” ujarnya, Senin (17/11) di Ballroom Swiss-Belhotel Maleosan, Kota Manado.

Ia menyebutkan bahwa semangat transparansi juga berkembang dari wilayah Indonesia Timur. 

Kota Gorontalo, kata Mongdong, telah menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan, jauh sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara nasional. 

“Ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pemerintahan yang terbuka telah lama menjadi aspirasi masyarakat daerah,” ujar ketua KIP Sulut.

UU Nomor 14 Tahun 2008 menjadi dasar hukum utama keterbukaan informasi, dengan Pasal 2 Ayat (3) yang mengatur bahwa informasi publik wajib diberikan secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan prosedur sederhana. 

“Prinsip dasarnya jelas: hak konstitusional, pengawasan publik, pencegahan korupsi, peningkatan kepercayaan, dan akuntabilitas,” kata Mongdong.

Namun ia menegaskan bahwa sebagian informasi tetap dikecualikan, termasuk rahasia negara, data pribadi dan informasi yang dapat mengganggu persaingan usaha. 

“Pengecualian harus melalui uji konsekuensi yang ketat,” tambahnya.

Dalam tiga tahun terakhir, KIP Sulut mencatat peningkatan penyelesaian sengketa informasi. Pada 2023 tercatat 13 perkara dengan 3 putusan mediasi dan 10 ajudikasi. Tahun 2024 terdapat 15 perkara dengan 4 mediasi dan 11 ajudikasi. 

Lonjakan signifikan terjadi pada 2025 dengan 49 perkara, terdiri dari 17 mediasi dan 32 ajudikasi. Menurut Mongdong, kenaikan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran publik. 

“Masyarakat kini semakin berani memohon informasi dan memperjuangkan haknya. Ini perkembangan positif menuju pemerintahan yang lebih terbuka,” kata Mongdong.

Di sisi lain, KIP Sulut mendorong optimalisasi teknologi informasi sebagai sarana transparansi. Penyediaan informasi berkala, serta-merta dan setiap saat dinilai lebih efektif melalui platform digital. 

“Teknologi adalah jembatan utama agar informasi publik mudah diakses,” ujar Mongdong.

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan teknologi dapat memperkuat integritas layanan publik dan mempercepat pemenuhan hak warga. 

“Dengan keterbukaan, kita memenuhi kebutuhan publik dan hak-hak lain yang melekat dalam kehidupan berdemokrasi,” tandasnya. (fn)