Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025 - <!--Can't find substitution for tag [blog.Sulut24]-->

Widget HTML Atas

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Akhir 2025

Ilustrasi (AI-generated image/Sulut24.com)

Langkah ini bertujuan mengaktifkan kembali jutaan peserta yang menunggak iuran lebih dari Rp. 10 triliun.

Sulut24.com - Pemerintah akan memulai program penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada akhir 2025. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (4/11).

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta untuk bersiap-siap. Registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," kata Cak Imin, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Cak Imin, langkah ini bertujuan membantu masyarakat tidak mampu agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan nasional, meski memiliki tunggakan. 

Pemerintah mencatat total tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melebihi Rp. 10 triliun.

Pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi empat kriteria, yakni terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), berasal dari kalangan tidak mampu, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

BPJS Kesehatan melaporkan bahwa jumlah peserta nonaktif akibat tunggakan iuran terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, terutama di segmen pekerja informal. Data lembaga tersebut menunjukkan lebih dari 30 juta peserta pernah mengalami status tidak aktif akibat keterlambatan pembayaran.

Kebijakan pemutihan ini dipandang sebagai upaya pemerintah memperluas kembali cakupan JKN dan memperkuat sistem perlindungan sosial nasional. Namun, sejumlah pengamat menilai mekanisme verifikasi dan pendataan peserta menjadi faktor krusial agar program tersebut tepat sasaran.

Program registrasi ulang peserta BPJS Kesehatan diperkirakan akan mulai dibuka pada triwulan terakhir 2025, bersamaan dengan peluncuran sistem DTSEN yang terintegrasi dengan data kependudukan dan bantuan sosial. (fn)